Jumat, 22 Februari 2013


ALAT DAN BAHAN UNTUK MENULIS BUKU DI DUNIA ISLAM
Oleh: Rohana[1]
A.    Pendahuluan
Perkembangan sejarah peradaban Islam  tidak luput juga dari konteks kepustakaan dan alat serta bahan yang digunakan untuk menulis kepustakaan tersebut. Suatu peradaban dapat dilihat baik kemunculan dan perkembangannya melalui proses tulis menulis dan alat serta bahan yang digunakannya. Setiap generasi dengan rentang jarak tertentu memiliki alat dan bahan tulis menulis yang berbeda dari satu generasi ke generasi lainnya.
Generasi awal menggunakan alat sederhana semacam pohon atau kayu, batu, dan lempengan sebagai alat untuk menyampaikan pesan atau informasi yang ditujukan kepada manusia lainnya[2]. Generasi selanjutnya menggunakan alat yang lebih praktis, lebih awet atau tahan lama semacam papyrus, dan juga ada yang namanya kain Perca seperti yang biasa generasi dahulu gunakan hingga awal abad ke-3 hijriah[3]. Kemudian generasi selanjutnya menggunakan alat dan bahan yang lebih praktis, ringan dibawa, dan lebih efektif semacam kertas hingga yang kita temukan sekarang ini. dan perkembangan yang lebih jauh lagi bahwa alat untuk menulis sekarang sudah sangat canggih yaitu melalui komputer yang bisa langsung disimpan dan ditemu kembali melalui satu tempat. Untuk kepentingan ekonomis, terkadang seseorang tidak begitu banyak menggunakan kertas lagi sebagai alat untuk menulis, tetapi lebih ke komputer meskipun kertas tetap diperlukan, bahkan sampai waktu yang tak pernah bisa diprediksikan.
Kehadiran internet dan media onlinepun mewarnai perkembangan media tulis menulis terkait konteksnya dalam penyebaran informasi tersebut. seseorang tidak lagi khawatir ketika harus menemukan bahwa bahan referensi atau informasi itu tidak ada dalam alat kertas (buku), karena informasi sudah bisa ditemukan di mana-mana dan tidak harus tercetak. Ada e-book, e-journal, e-mail, dan lain sebagainya yang bisa digunakan untuk menyimpan dan temu kembali karya tulisan. Semua perkembangan generasi ini menunjukkan perkembangan sebuah peradaban yang salah satunya bisa diketahui melalui alat dan bahan tulis menulis tersebut.
Dalam makalah ini dibahas secara umum alat dan bahan yang digunakan untuk tulis menulis di dunia Islam. Makalah ini tidak dibatasi oleh waktu atau tempat dalam memberi focus pada kajian tentang alat dan bahan untuk menulis, tetapi mengkaji secara umum masalah tersebut dalam konteks dunia Islam.
B.     Awal tulis menulis dan alat yang digunakan
Media tulis menulis yang paling awal adalah pohon atau kayu, batu, dan lempengan. Dalam sejarahnya, kehidupan manusia mula-mula tidak menetap tetapi mengembara dari satu tempat ke tempat lain (nomaden). Manusia mencari makan dari alam sekitarnya, sedangkan untuk keperluan ternaknya ia mencari sumber air dan rumput. Pada tahap berikutnya manusia mulai bertani dan dengan demikian hidupnya sudah mulai menetap. Dalam tahap ini, manusia mulai berusaha menggarap lahan yang ada di sekitarnya. Untuk keperluan daging, manusia memburu binatang yang ada di sekitarnya. Kehidupan berburu ini tidak beranjak jauh dari kehidupan nomaden. Dalam pengembaraannya serta dari kehidupan bertaninya, manusia memperoleh pengalaman bahwa mereka bisa menyampaikan pesan atau informasi melalui tanda atau tulisan. Maka pesan yang mereka sampaikan dipahatkan di pohon, batu, atau lempengan. Dari sinilah manusia sudah mulai berkomunikasi dengan manusia lainnya melalui tulisan[4].
Seiring dengan perjalan waktu, pesan yang ditulis melalui media tersebut berganti menjadi media yang lebih awet. Maka manusia berusaha menemukan alat tulis yang lebih praktis yaitu berupa papyrus (dibuat dari sejenis rumput yang tumbuh di sepanjang sungai Nil). Rumput tersebut dipukul-pukul agar rata kemudian dikeringkan. Sesudah itu baru ditulisi dengan menggunakan pahatan dan tinta.
Pada masa-masa al-Qur’an diturunkan, orang Arab biasa menuliskannya pada tulang-tulang unta, domba, keledai, dan juga batu-batu tipis yang berwarna putih dan pecah-pecahan keramik. Namun dalam al-Qur’an disinggung tentang perkamen (riqq, Qs. 52:3) dan lontar (qirtas, Qs. 6: 7, 91) sebagai bahan membuat catatan, yang selalu dikaitkan dengan kitab yang diwahyukan, yaitu lembar-lembar ilahiyah (shuhuf). Kita dapat memperkirakan bahwa al-Qur’an lengkap yang paling awal ditulis di atas salah satu di antara kedua bahan ini, barangkali perkamen.
Sebenanrnya sekitar abad pertama masehi, sejenis bahan yang mirip dengan kertas yang kita gunakan dewasa ini telah ditemukan di Cina. Namun karena pengetatan yang dilakukan penguasa Cina terhadap semua benda yang keluar masuk dari Cina maka penemuan kertas itu tidak dikenal di eropa hingga tahun 1150-an. Sebelum itu, Eropa menggunakan kulit binatang sebagai bahan tulis, misalnya mereka membuat alat tulis dari kulit kambing, domba, biri-biri, sapi, dan binatang lain yang disebut parchmen sebagaimana yang dielaskan di atas.
Parchmen sebenarnya berasal dari kata “pergamun” sebuah kota kecil di Asia kecil tempat parchmen pertama kali digunakan. Parchmen digunakan sebagai bahan tulis sebelum kertas ditemukan. Bahan tulis lain disebut vellum, terbuat dari kulit sapi atau kambing, digunakan untuk menulis dan menjilid buku. Banyak digunakan pada awal mula penerbitan di Eropa.
Perkembangan alat tulis menulis tersebut yaitu dari bahan yang sangat sederhana dari alam dan kemudian berkembang menjadi bahan yang lebih praktis menunjukkan adanya perkembangan peradaban manusia. Orang dapat mengetahui sejarah bangsanya, agamanya, ataupun litaratur kitab-kitab yang ditulis pada masa tertentu adalah melalui alat tulis yang digunakan. Terkadang seseorang tidak dapat mengetahui siapa yang menulis suatu tulisan semacam kitab kuno tetapi dapat mengetahui sejak kapan kira-kira kitab tersebut ada melalui alat yang digunakan. Sebagai contoh adalah “Gulungan Laut Mati” yang ditemukan antara tahun 1947 dan 1956 dalam 11 gua di Wadi Qumran dan sekitarnya (dekat reruntuhan pemukiman kuno Khirbet Qumran, di sebelah barat daya pantai Laut Mati). Naskah Laut Mati yang terdiri dari lebih kurang 900 dokumen[5], termasuk teks-teks dari Kitab Suci Ibrani ini ditulis dengan suatu tinta dasar-karbon, biasanya ditulis di atas kulit binatang, meskipun beberapa di antaranya juga ditulis di atas papirus[6]. Alat yang digunakan tersebut seperti bahan tinta yang digunakan telah diuji oleh berbagai ilmuan modern sekarang dan melalui tes alat tersebut dapatlah diketahui penanggalan atau waktu teks tersebut ditulis. Sehingga Teks-teks dalam naskah ini mempunyai makna penting yang ditemukan yaitu keagamaan dan sejarah yang penting, karena mereka praktis merupakan satu-satunya dokumen-dokumen Alkitab yang berumur antara tahun 150 SM dan 70 M. Gulungan Laut Mati merupakan kumpulan manuskrip perjanjian lama tertua yang pernah ditemukan-setidak-tidaknya seribu tahun lebih tua daripada berbagai teks Ibrani tradisional dari periode awal abad pertengahan yang dijadikan landasan bagi semua terjemahan alkitab modern kita[7].
Apa yang pemakalah uraikan di atas menggambarkan betapa pentingnya media tulis yang digunakan oleh generasi-genarasi manusia. Alat dan bahan yang digunakan dapat menjadi bukti dan dapat menjadi informasi kapan teks ditulis sehingga kita dapat melacak berbagai tautan informasi lainnya seperti kaum yang hidup pada masa teks ditulis, peradabannya seperti apa, siapa yang berpengaruh, dan lain sebagainya.
C.     Alat dan Bahan untuk Menulis[8] Masa klasik
Di dunia Arab, orang biasa menulis dengan menggunakan kulit, kalau tidak perkamen. Sejumlah tulisan di atas kulit sejak zaman Mesir kuno masih terselamatkan. Di Arab, di mana industry kulit telah ada sejak lama dan dikembangkan dalam perdagangan ekspor. Kulit digunakan sebagai alat tulis. Pengolahan kulit secara khusus akan menghasilkan perkamen yang lebih tipis dan lebih kuat, yang mungkin digunakan oleh bangsa Persia dan kemudian di Barat pada abad kedua sebelum masehi. Jelas bahwa bahan ini dikenal oleh bangsa Arab sebelum hadirnya Nabi Muhammad saw karena begitu banyak contoh yang diberikan oleh para penyair.
Perkamen banyak digunakan untuk menulis al-Qur’an, seperti yang terlihat dalam al-Qur’an yang masih terselamatkan sejak abad ketujuh sampai abad ke sepuluh, demikian juga untuk buku-buku lainnya. Akan tetapi manuskrip berbahasa Arab yang ditulis di atas perkamen jarang ditemukan. Alasan mengapa perkamen tak banyak digunakan untuk buku-buku Islam adalah karena harganya yang mahal, sehingga orang harus menjatuhkan pilihannya pada bahan yang lebih murah. Pada masa itu yang dipilih adalah lontar. Ada bukti-bukti bahwa penggunaan lontar telah dikenal di Arab pada zaman nabi karena keterangan dalam al-Qur’an bahwa wahyu-wahyu yang diterima Nabi Musa ditulis di atas bahan ini, dank arena Allah berfirman bahwa walaupun dia mengirimkan kitab yang dibuat dari lontar untuk dijadikan pegangan, umatnya (Musa) akan tetap menolak kebenaran wahyu tersebut (Qs. 6: 7,91). Harus diakui adanya unsure ketidakpastian dalam hal ini, karna kata yang digunakan (qirtas) yang secara umum berarti lontar, sesekali juga digunakan untuk menyebut perkamen.
Baru setelah mesir ditaklukkan oleh islam, lontar menjadi bahan yang lazim digunakan dalam kegiatan sehari-hari oleh orang-orang yang menulis dengan bahasa Arab. Lontar, sejak dulu merupakan monopoli mesir, karena tumbuhan yang banyak manfaatnya itu tumbuh di sepanjang tepi sungai Nil. Bangsa Arab menyebut tanaman lontar “bardi”; istilah fafir dan babir, yang merupakan Arabisasi dari istilah bahasa Mesir-Yunani Papyros juga dijumpai. Lembaran-lembaran itu diproduksi di sejumlah bengkel kerja dan diekspor dalam jumlah besar. Lembar-lembar lontar itu digunakan di istana khalifah Bani Umayyah di Damaskus (658-750) maupun di sitana Khalifah Abbasiyah di Bagdad (750).
Pada Dinasti Abbasiyah, ketertaikan pada lontar terlihat dalam upayanya menciptakan industry lontar di Irak. Orang yang bertanggung jawab atas hal ini adalah Khalifah Al-mu’tasim, yang mendirikan  istana baru di Samarra yang kemudian menjadi pusat pemerintahan selama bertahun-tahun (836-878).
D.    Perkembangan Selanjutnya[9]
Hingga awal abad ke 3 hijriah, bahan yang umum digunakan untuk menulis adalah kain perca dan papyrus. Dokumen-dokumen resmi yang ditulis di atas kain perca dan disimpan ketika terjadi perang sipil antara al-Amin dan al-Ma’mun, dicuci bersih kemudian dijual lagi. Kertas cina mulai masuk ke Irak pada abad ke 3 Hijriah. Segera setelah itu industry kertas tumbuh menjamur. Industry itu pertama kali muncul di Samarkand. Beberapa orang tawanan Cina pada 751 memperkenalkan seni pembuatan kertas dari flax, linen, atau kain rami. Kata kuno bahasa Arab untuk kertas adalah kaghad, kemungkinan berasal dari bahasa Cina, dan kemudian diserap oleh bahasa Persia, lalu diserap ke dalam bahasa Arab. Dari Samarkand, industry itu menyebar ke Irak. Pada masa pemerintahan al-Fadl ibn Yahya al-Barmaki, yang pernah menjadi gubernur Khurasan pada 794, pabrik pertama berdiri di Bagdad. Saudaranya, Ja’far, menteri pada khalifah Harun mengganti penggunaan kain perca dengan kertas untuk menuliskan dokumen-dokumen resmi negara. Kota-kota muslim yang laian membangun pabrik-pabrik kertas mengikuti rancangan pabrik yang berada di Samarkand. Sebuah pabrik dibangun di Tihamah untuk membuat kertas dari serat tumbuhan. Pada masa al-Maqdisi, kertas produksi Samarkand masih dianggap sebagai kertas yang terbaik kualitasnya. Tetapi pada abad berikutnya, abad kesebelas, kertas-kertas dengan kualitas yang sangat bagus juga diproduksi di kota-kota Suriah dan di Tripoli. Dari daratan Asia Tengah, industry itu mulai menyebar hingga ke Delta Mesir sejak akhir abad ke Sembilan.
Beberapa kota di sana dalam jangka waktu yang cukup lama selalu mengekspor papyrus dari negara-negara berbahasa Yunani untuk media menulis. Produk ekspor itu mereka sebut qarathis. Pada akhir abad ke-10 kertas menggantikan perca dan papyrus di seluruh umat Islam. Peralihan tersebut merupakan dampak dari produksi kertas yang semakin menyebar di seluruh penjuru dunia. Hal ini berkaitan langsung dengan perkembangan peradaban Islam secara khusus dan perkembangan dunia secara umum.
E.     Tinta dan alat tulis[10] yang digunakan
Tinta (hibr, midad) yang digunakan umumnya tampak jernih dan segar sekalipun di atas lontar dan lembaran kertas. Ahli filsafat dan teologi al-Gazali menyebutkan dalam suatu kesempatan bahwa tinta dibuat dari virtol dan sejenis kacang-kacangan. Bahan yang sama masih digunakan sampai sekarang di Eropa. Namun komposisinya dapat sangat bervariasi dan bahan-bahan lain juga bisa ditambahkan. Sejumlah resep biasanya berasal dari para penulis sendiri. Di Mesir abu yang berasal dari lontar yang dibakar digunakan sebagai karbon. Kadang-kadang tintanya berwarna kecoklatan, sering kali dengan kilapan metalik, namun warna hitam pekat adalah yang terbaik.
Di tengah menghangat situasi politik yang berlangsung di dunia Islam, kerap diperlukan penulisan pesan rahasia, namun sejauh yang menyangkut buku, metode semacam ini sebenarnya hanya sedikit atau bahkan tak ada manfaatnya.
Alat tulis yang digunakan adalah pena yang terbuat dari batang sejenis pohon bambu  (Qalam), seperti yang dipergunakan oleh orang-orang Mediterania sebelum Islam. Pena tersebut dipotong dari ranting sejenis pohonm bambu yang tumbuh berlimpahterutama di tepi sungai Nil dan juga Irak serta tempat-tempat lain. ranting pohon ini harus dipotong dengan pisau yang tajam dan dalam jumlah yang banyak karena cara pengerjaannya yang penuh kehati-hatian. Ranting ini harus yang keras, tidak terlalu tipis tidak juga terlalu tebal. Yang terbaik adalah yang berwarna kecoklatan setelah direndam di dalam air selama beberapa waktu. Ranting tersebut tidak boleh dipotong pada pertemuannya dengan dahan dan tidak boleh melengkung, panjangnya kira-kira sejengkal. Salah satu ujungnya harus ditajamkan menyerong kemudian dilubangi tetapi tidak terlalu dalam. Bagian sampingnya harus dipotong sehingga berbentuk lancip dan dari tempat yang lancip itu dibuat suatu sayatan kea rah dalam sepanjang permukaan bagian tengah. Bagian yang lancip tadi harus dipotong secara hati-hati dengan pisau yang tajam (yang tidak boleh digunakan untuk keperluanm lain) dengan arah ke bawah di atas sepotong tulang atauy benda-benda lain yang mirip (miqatta). Potongan ini agak berbeda antara satu dengan lainnya tergantung pada jenis tulisan yang akan dibuat dengan pena ini. ada pula aturan yang pasti untuk menentukan apakah seorang penulis menggunakan sebelah kanan atau kiri dari pena tersebut, sebelah atau bawah dari bagian pena yang lancip atau seluruh bagian lebarnya.
Pena merupakan alat terpenting di antrara alat tulis lain, sehingga menjadi symbol kelompok juru tulis secara keseluruhan, terutama para petugas di kantor-kantor pemerintahan yang juga sangat erat hubungannya dengan lingkungan kesusastraan. Mereka disebut ‘ahli pena’, seperti halnya kelompok militer yang disebut ‘ahli pedang’.
Pena menjadi lambang segala ilmu yang baik, yang dikaruniakan Allah kepada manusia melalui al-Qur’an, yang menjadikan Muhammad saw penuh dengan keajaiban. Ayat pertama (al-‘Alaq ayat 1-5)[11]  dan juga ditekankan pada surat Nun[12] yang dimulai dengan sumpah “Demi pena dan apa yang ditulisnya” yang turun kepada Nabi saw merupkan bukti normative atas lambang pena yang agung ini. Banyak orang non muslim maupun muslim sendiri merasa aneh dengan wahyu pertama ini. Keanehan yang meminta perhatian para ahli filsafat (filosuf), para pemikir di dunia, para ahli sejarah agama dan kehidupan ilmiah, adalah penyebutan “qalam” (pena) pada wahyu yang pertama ini. Padahal wahyu tersebut diturunkan kepada seorang ummi (tidak bisa baca tulis), yang diutus untuk kaum yang ummi pula. Suatu kaum yang hidup di negeri yang di sana sulit ditemukan qalam (pena). Sementara jumlah para penulis (mereka sekaligus merupakan para pelajar) juga tidak banyak. Inilah rahasia munculnya gerakan ilmiah dan kepengarangan secara internasional, yang tidak akan ada tandingannya dalam sejarah agama-agama dan bangsa-bangsa. Itulah maksud dari ayat: “yang mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.”[13]. Dalam wahyu ini ada dorongan untuk meluaskan cakrawala keilmuan, menutup kebodohan, mendekatkan kepada perkembangan yang baru, dan menghilangkan pengingkaran terhadap fakta-fakta ilmiah yang kuat yang tidak tertutupi dalam realitas masa lalu.[14] 
F.      Kesimpulan
Sejarah perkembangan peradaban Islam diakui atau tidak merupakan buah hasil dari kegiatan tulis menulis yang dilakukan secara intens dan mendalam. Hasil tulis menulis ini adalah factor keberhasilan peradaban bangsa. Alat dan bahan untuk menulis bisa menjadi bukti atas semua gerakan tulis menulis tersebut. alat dan bahan tulispun serta merta menjadi penentu lain atas pertumbuhan dan perkembangan peradaban generasi ke generasi yang lain. karna seiring dengan berkembangnya kegiatan tulis menulis, maka alat dan bahan tulis menulispun berkembang, sehingga secara sadar kita akan mengatakan bahwa kegiatan tulis menulis atau kepengarangan tidak pernah terlepas dari alat dan bahan untuk menulis tersebut. kajian secara berkelnajutan terhadap alat dan bahan tulis ini merupakan hal penting karena bisa menentukan aspek-aspek kehidupan yang terjadi di dunia ini.
Referensi
Abul Hasan ‘Ali al-Hasani, an-. Nadwi,. Sirah Nabawiyah Sejarah Lengkap Nabi Muhammad Saw. (Yogyakarta: Mardhiyah Press, 2001).
Sulistyo-Basuki, Pengantar Ilmu Perpustakaan, (Jakrta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1993).
Philip K. Hitty, History of the Arabs: Rujukan Induk dan paling Otoritatif tentang Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2002).
www.wikipedia.com, diunduh pada 18/01/2013.
Michael Wise, Martin Abegg Jr., dan Edward Cook, Naskah Laut mati, terj. F.X. Dono Sunardi, (Jakrta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2008).
J. Pedersen, Fajar Intelektualisme Islam: Buku dan sejarah Penyebaran Informasi di Dunia Arab, terj. Alwiyah Abdurrahman, (Bandung: Penerbit Mizan, 1996).
Q.S. Nuun (68): 1.
Q.S. al-‘Alaq (96): 1-5.

[1] Adalah Mahasiswa Jurusan Interdiciplinary Islamic Studies konsentrasi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
[2] Sulistyo-Basuki, Pengantar Ilmu Perpustakaan, (Jakrta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1993), hlm. 20.
[3] Philip K. Hitty, History of the Arabs: Rujukan Induk dan paling Otoritatif tentang Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2002(, hlm. 522.
[4] Sulistyo-Basuki, Pengantar…hlm. 19.
[5] www.wikipedia.com, diunduh pada 18/01/2013.
[6] Michael Wise, Martin Abegg Jr., dan Edward Cook, Naskah Laut mati, terj. F.X. Dono Sunardi, (Jakrta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2008), hlm. 14.
[7] Ibid. hlm. 20, 26.
[8] J. Pedersen, Fajar Intelektualisme Islam: Buku dan sejarah Penyebaran Informasi di Dunia Arab, terj. Alwiyah Abdurrahman, (Bandung: Penerbit Mizan, 1996), hlm. 78-83.
[9] Sumber informasi pemakalah ambil dalam Philip K. hitti, History of the Arab…hlm. 522-523.
[10] J. Pedersen, Fajar Intelektualisme Islam…hlm. 95-98.
[11]  Terjemahan isi dari surat tersebut adalah; 1. Bacalah dengan menyebut nama Tuhan-mu yang menciptakan 2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah 3. Bacalah dan Tuhan-mulah yang paling pemurah 4. Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan pena 5. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya
[12] Q.S. Nuun (68): 1.
[13] Q.S. al-‘Alaq (96): 5.
[14] Abul Hasan ‘Ali al-Hasani, an-. Nadwi,. Sirah Nabawiyah Sejarah Lengkap Nabi Muhammad Saw. (Yogyakarta: Mardhiyah Press, 2001) hlm. 121.

Selasa, 15 Januari 2013

Mengapa Melanggar Hak Cipta?



Mengapa Melanggar Hak Cipta?
Oleh: Rohana (mahasiswa IPI Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga)
Taukah kita siapa sebenarnya pengarang kitab kuning “Perukunan Jamaluddin” yang terkenal itu? Saya memulai tulisan ini  dengan pertanyaan demikian, karna dalam kitab tersebut ada muatan pelanggaran hak cipta. Sedikit saya ingin menyinggung tentang kitab Perukuan tersebut. kitab “perukunan Jamaluddin” merupakan kitab yang biasa dipakai di kalangan pesantren sebagai panduan untuk kehidupan sehari-hari. Kitabnya sederhana saja-Perukunan berarti uraian dasar mengenai rukun Islam dan rukun iman tetapi sangat popular di antara kitab-kitab yang berisi sejenis, dan sering dicetak kembali. Tertulis di halaman pertama bahwa kitab ini  adalah “karangan bagi Al-‘alim al-‘allamah mufti Jamaluddin  ibn al-marhum al-‘alim al-fadhil al-syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari”. Namun diketahui bahwa ternyata bukan Jamaluddin yang mengarang kitab tersebut, melainkan keponakan beliau sendiri yaitu Fatimah yang seorang cucu dari ayah Jamaludin yaitu Arsyad al-Banjari (Bruenessen: 2012: 211). Alasan disembunyikannya nama pengarang yang sebenarnya adalah karna pekerjaan mengarang pada masa itu adalah pekerjaan laki-laki. Dan dalam dunia kitab kuning memang tidak ada copyright (hak cipta), dan menyalin tulisan orang lain tanpa kreditasi sudah menjadi kebiasaan.   Sekarang tentu aturan hak cipta sudah lama ada yaitu dimulai dari tahun 1982 dan mengalami beberapa kali perubahan hingga aturan terakhir yang sekarang kita pegang yaitu tahun 2002 (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta) Apa yang ingin saya sampaikan di sini adalah meskipun saat ini sudah diatur mengenai hak cipta, namun masih banyak juga yang melakukan perbuatan melanggar hak cipta. Entah karna alasan uang, tambah poin, atau yang lain. keadaan ini juga terjadi karna kita belum menyadari sepenuhnya untuk apa copyright itu bagi diri sendiri dan orang lain yang membaca karya kita. Di samping itu kita belum terbiasa dengan legalitas yang sebenarnya sangat menguntungkan kita.
Apa yang saya ungkapkan tersebut mengingatkan kita bahwa sampai hari inipun masalah pelanggaran terhadap karya tulis ilmiah masih berlangsung dengan modus yang berbeda dari dahulu. Kalau dahulu lebih disebabkan alasan bias gender seperti contoh pengarang kitab kuning tersebut dan lebih disebabkan karna tidak adanya aturan hak cipta, sekarang lebih disebabkan masalah praksis semata, seperti untuk menambah angka kredit seseorang terpaksa menyuruh orang lain menulis dan mengambil nama penulis hanya untuk kepentingan angka kredit tersebut. sementara penulis hanya mendapat uang semata, artinya money oriented menjadi alasan utama di sini.
Ada juga hal atau sebab lain yaitu ketidaktahuan atau ketidaksadaran seseorang akan hak cipta itu sendiri seperti memposting tulisan orang lain di blog atau situs tertentu tanpa menyebutkan sumber atau mengutip suatu tulisan tanpa menyebutkan sumber. Pengetahuan dan kesadaran akan hak cipta sangat penting untuk menjaga kita dari penggunaan nama orang lain, memposting sumber tanpa menyebut sumber itu, atau mengutip karya orang lain tanpa menyebut sumber tersebut. kesadaran ini akan menjaga kita dari salinan atau penggandaan/peng-copy-an karya tanpa seizin pemegang hak cipta. Semoga pengalaman pengarang kitab perukunan Jamaluddin tersebut tidak terulang lagi di negeri kita dengan alasan atau modus apapun.
 Sumber: Martin van Bruineseen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat, (Yogyakarta: Gading Publishing, 2012)
 http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Minggu, 13 Januari 2013



PENDEKATAN REVISIONIS DALAM STUDI ISLAM: SEBUAH PENDEKATAN SEJARAH
Oleh: Rohana[1]

A.  Pendahuluan
Dewasa ini kehadiran agama semakin dituntut agar ikut terlibat secara aktif di dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi umat manusia. Agama tidak boleh hanya sekadar menjadi lambang kesalehan atau berhenti sekedar disampaikan dalam khutbah, melainkan secara konsepsional menunjukkan cara-cara yang paling efektif dalam memecahkan masalah. Tuntutan terhadap agama yang demikian itu dapat dijawab manakala pemahaman agama yang selama ini banyak menggunakan teologis normatif[2] dilengkapi dengan pendekatan lain yang secara operasional konseptual dapat memberi jawaban terhadap masalah yang timbul, serta dapat dipahami secara historis-empiris sebagai risalah yang benar untuk kemudian dijadikan pedoman dalam kehidupan sekarang atau yang akan datang.
Berkenaan dengan pemikiran tersebut di atas, maka dalam memahami agama (Islam) digunakan banyak pendekatan dalam studi Islam. Pendekatan tersebut antara lain: pendekatan Antropologis, feminis, fenomenologis, filosofis, psikologis, sosiologis, teologis, pendekatan pilologi[3], dan pendekatan sejarah. Pendekatan terakhir ini, yaitu pendekatan sejarah, merupakan pendekatan yang dianggap paling penting dalam studi Islam. Cak Nur (Nurcholis Madjid) dalam Akh. Minhaji[4] secara berulang-ulang menegaskan bahwa pengetahuan Sejarah amat diperlukan dalam rangka memahami ajaran al-Qur’an secara lebih komprehensif.
Diyakini pula bahwa, tidak mungkin memahami Islam dan umat Islam secara baik pada masa kini dan juga masa mendatang tanpa pemahaman yang benar tentang Islam dan umat Islam masa lalu, atau tanpa rujukan memadai terhadap warisan Islam dan umat Islam masa lalu. Hal ini terjadi, karena banyak sekali ajaran Islam dan umat Islam masa kini (dan juga masa mendatang) yang berasal dari warisan masa lalu. Bahkan sumber ajaran yang paling asasi dalam Islam adalah al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang keduanya merupakan warisan masa lalu[5].
Karena ajaran Islam yang diterapkan masa kini dan (masa mendatang) bersumber dari warisan masa lalu, maka para sejarawan (baik orang Islam maupun non Islam) mencoba mengkaji sumber-sumber tersebut melalui berbagai simbol yang mengungkap apapun yang terjadi pada masa lalu, baik itu berupa teks-teks tertulis seperti al-Qur’an, Hadits, puisi (sastra), ataupun sumber-sumber yang tidak tertulis seperti bangunan, mata uang, dan lain sebagainya. Alhasil, semua sumber warisan masa lalu tersebut bisa saja menjadi rujukan dalam pengkajian Islam. Akan tetapi, pendekatan sejarah yang digunakan oleh para pengkaji Islam baik dari sejarawan Islam maupun dari luar Islam, mendekati Islam dengan pendekatan tersebut tidaklah terlepas dari perspektif yang dibangun sendiri-sendiri. Hal ini bisa dilihat dari pendekatan yang dilakukan oleh William Montgomery Watt (salah seorang orientalis senior terkemuka di Barat dewasa ini) dan Patricia Crone dalam menganalisis kemunculan Islam di Mekkah dan penyebarannya yang luas di Arabia[6]. Kedua sejarawan ini sama-sama menggunakan pendekatan sejarah, namun dalam menganalisis objek yang diteliti kedua-duanya memakai pisau analisis yang berbeda-beda. Sehingga hasil yang diperoleh pun berbeda dan bahkan bertolakbelakang dengan hasil yang mereka dapatkan.
Dalam konteks tersebut, J. Koren dan Y.D. Nevo dalam Akh. Minhaji melihat ada dua aliran besar dalam studi Islam. Dua aliran besar tersebut banyak digunakan dalam mengkaji Arab pra-Islam, kelahiran Islam, dan penaklukan Islam, seperti yang dikaji oleh William Montgomery Watt dan Patricia Crone (sebagai contoh), atau secara umum kajian Islam dan umat Islam. Aliran pertama digunakan oleh kaum tradisionalis yang disebut dengan pendekatan tradisionalis (traditionalist approach) dan kedua disebut pendekatan revisionis (revisionist approach).
Secara umum, kelompok tradisionalis mendasarkan kajiannya pada literatur yang ditulis oleh orang Arab/Islam. Kelompok ini memandang bahwa literatur Arab/Islam, seluruhnya dapat dijadikan sebagai sumber kajian Islam, dan setiap fakta dan data yang ada harus dipandang benar sepanjang tidak ada fakta lain yang membuktikan sebaliknya. Dalam hal ini, W. Montgomery Watt melalui karya-karyanya, antara lain, Muhammad: prophet and Statesman yang merupakan versi ringkas dari dua bukunya, Muhammad at Mecca dan Muhammad at Medina, dikategorikan sebagai pendukung kelompok tradisionalis. Sedangkan kelompok revisionalis akan dibahas secara lebih lengkap pada pembahasan selanjutnya.
Dalam pembahasan ini memang sengaja membahas mengenai pendekatan revisionis saja, karena pendekatan tradisonalis akan dibahas oleh kawan saya yang lain.

B.  Pendekatan Revisionis dalam Studi Islam
Kelompok revisionis[7] bertitik tolak dari anggapan bahwa Islam itu sebenarnya tidak mempunyai rumusan ajaran hukum. Menurut kelompok ini, hampir seluruh formulasi hukum yang ada merupakan hasil jiplakan dari aturan agama-agama sebelumnya, khususnya Yahudi; dan literatur Arab/Islam yang pernah ditulis, tidak lebih dari upaya menjustifikasi kebenaran dan kehebatan Islam, bukan dalam rangka mengungkapkan data-data sejarah sebagaimana adanya. Akibatnya, dalam banyak hal ditemukan sejumlah pendapat yang tidak faktual, atau cenderung kontradiktif. Salah satu contoh yang diajukan untuk melatari anggapan di atas adalah berkenaan dengan hadits yang menjelaskan tentang pernikahan Nabi pada saat melakukan haji. Di satu pihak, sumber yang ada menyebutkan bahwa Nabi melakukannya pada waktu haji, dan sementara di pihak lain, menyatakan sesudahnya. Perbedaan ini telah menyebabkan terjadinya silang pendapat di kalangan fuqaha’ di sekitar apakah kawin pada saat melakukan haji itu boleh atau tidak.
Karya-karya William Muir ditengarai merefleksikan pandangan kelompok revisionis ini. Saat ini, Patricia Crone dikenal sebagai sarjana garda depan (avant garde) yang menggunakan model pendekatan kelompok revisionis, sebagaimana dapat dicermati dalam karya monumentalnya, Meccan Trade and the Rice of Islam. Dalam karyanya ini, ia menjelaskan penolakannya terhadap pemikiran montgomerry Watt yang berhaluan tradisionalis. Perlu dibaca bagaimana pandangan W. Montgomerry Watt dan Patricia Crone tentang perdagangan Mekah, kemunculan Islam, dan kebangkitan islam sebagai contoh pergulatan serius antara kelompok tradisionalis dan revisionalis.
Sebagai contoh saja, Montgomery Watt, sebagaimana pandangan mayoritas umat Islam, meyakini bahwa pada masa Nabi, Mekkah adalah pusat dan jalur lalu lintas perdagangan. Posisi strategis ini mempunyai arti penting dalam penyebaran Islam ke luar Mekkah. Pandangan ini ditolak oleh Crone dengan menyatakan bahwa kota segersang Mekkah tidak mungkin memproduksi barang-barang konsumsi yang bisa menarik perhatian orang luar. Oleh karenanya, tegas Crone, perlu dicari fakta lain yang mampu menjelaskan kenapa Islam menyebar secara cepat ke wilayah-wilayah di luar Mekkah. Berdasarkan hasil penelitiannya, ia menegaskan bahwa, sistem ketuhanan masyarakat Arab ketika itulah yang mendukung penyebaran Islam.
Kontroversi pemikiran Watt dan Crone yang mewakili dua kutub ekstrem di atas, hingga kini, menjadi bahan polemik para sarjana, khususnya menyangkut asal-usul dan perkembangan awal Islam. Crone memperoleh dukungan dari kawat sejawatnya, Michael Cook melalui karyanya Muhammad. Sebaliknya, Maxim Rodinson dan R.B. Serjeant mengecam pendekatan yang digunakan Crone, demikian pula Cook.
Perbedaan pendapat antara montgomery Watt dan Patricia Crone tentang karakteristik perdagangan Mekkah timbul karena perbedaan sumber-sumber sejarah yang digunakan oleh keduanya[8]. dalam menganalisis kemunculan Islam, terjadi lagi perbedaan interpretasi antara Watt dan Crone. Watt mendekatinya dari sudut pandang perubahan sosio-ekonomik, sedangkan Crone meniliknya dari sudut pandang politik. Baik Watt maupun Crone sama-sama menganalisis kemunculan Islam dari perspektif kenyataan empiris yang mereka teliti sebagai realitas historis, politis, dan sosiologis yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Arab Mekkah. Tanpa melihat substansi kebenarannya, perbedaan interpretasi itu merupakan suatu hal yang lumrah dan sah-sah saja dalam dunia ilmiah dan akademis.
Walaupun Watt dan Crone sampai pada kesimpulan yang jauh berbeda dan bahkan bertolakbelakang secara diametral, namun jelas keduanya meneliti kemunculan Islam itu sebagai realitas kemasyarakataan yang hanya terjadi di “bawah” tanpa melihat adanya faktor kekuatan transendental atau “kehendak Tuhan dari atas”. Ini bisa dimaklumi karena Watt dan Crone mengkkaji dan menganalisis kemunculan Islam itu lebih berperan semata-mata sebagai ilmuwan dan sejarawan dengan visi dan latarbelakang pandangan sekuler Barat tanpa melihat adanya celah kemungkinan “partisipasi Tuhan dalam sejarah”. Barangkali pandangan demikian menyiratkan terjadinya “sekularisasi sejarah” dalam studi Islam. Walau demikian, agar tidak terjadi pandangan yang terlampau jauh berbeda yang diakibatkan oleh subjektifitas masing-masing peneliti, dan agar tidak terjadi pertentangan berkepanjangan, setidaknya argumentasi kedua kelompok tersebut dapat diterima secara objektif, maka perlu kiranya peneliti yang memfokuskan kajiannya pada Islam, melepaskan dirinya dari sekat-sekat yang membebasi kejujurannya dalam mengkaji Islam. Sekat-sekat tersebut bisa berupa fanatisme aliran/kelompok, praduga-praduga yang sebenarnya sudah terbangun terhadap sesuatu yang dikaji, atau subjektifitas-subjektifitas lain yang disebabkan oleh latarbelakang sosial keagamaan peneliti. Jika menginginkan hasil yang setidaknya lebih mendekati objektif, maka kita harus mampu menelanjangi diri dari sekat-sekat tersebut.

C.  Prinsip-prinsip yang digunakan dalam pendekatan revisionis[9]
Pendekatan revisionis pada dasarnya bertumpu pada tiga hal prinsip:
a.      Pendekatan kritik sumber terhadap al-Qur’an dan literatur Islam terkait dengan kebangkitan Islam, penaklukan Islam, dan masa Umayyah. Barangkali pendekatan ini diterapkan karena literatur masa lalu (al-Qur’an, Hadits, dan yang terkait) merupakan pedoman sejarah Islam yang hingga kini masih tetap digunakan sebagai sumber ajaran Islam. Sementara literatur masa lalu tersebut mempunyai rentang waktu yang sangat jauh dengan masa kini (dan juga masa mendatang). Rentang waktu yang sangat jauh tersebut memungkinkan banyak terjadi percampuran-percampuran antara pemikiran dengan ajaran yang sebenarnya di inginkan oleh pemegang kuasa literatur tersebut. Jarak rentang waktu yang jauh tersebut juga telah banyak memunculkan sejarah-sejarah yang berbeda dengan masa lalu yang hadir di sela-sela jarak waktu tersebut, sehingga dalam konteks sekarang seseorang tidak bisa hanya melihat dari luar/kulit teks itu saja, melainkan harus ada perhatian besar terhadap konteks yang mengitari literatur masa lalu itu. Dalam hal ini yang bisa dilakukan untuk memperoleh hasil kajian yang valid adalah dengan kritik sumber al-Qur’an dan literatur Islam (terkait kemunculan-kebangkitan Islam, penaklukan Islam, dan masa Umayyah) karena masa inilah rujukan orang Islam dalam melihat ajaran-ajaran Islam yang dimaksud dalam literatur Islam.
b.     Pentingnya untuk membandingkan literatur Islam dengan data eksternal di luar tradisi umat, terutama data yang semasa dengan peristiwa yang disebutkan. Pembandingan ini dimaksudkan untuk mengukur keakuratan data yang benar-benar terjadi pada masa lalu yang semasa dengan masa di luar tradisi Islam. Karena keterkaitan waktu yang semasa dengan peristiwa lain sangat mempengaruhi apakah peristiwa tersebut benar-benar terjadi ataukah hanya sebatas mitos yang dibuat untuk mengukuhkan kepentingan (Islam) sendiri. Prinsip ini penting mengingat pergulatan politik (dari dulu hingga sekarang) antara orang Islam dan non Islam (bahkan antara orang Islam sendiri) masih berlangsung sengit dengan berbagai kepentingan yang ada. Apalagi literatur Islam banyak digunakan sebagai alat legitimasi bagi kelompok tertentu. Untuk menghapus keraguan akan kebenaran peristiwa yang telah terjadi itu, maka pembandingan literatur islam dengan data eksternal di luar tradisi islam layak diperhatikan.
c.      Pemanfaatan bukti material (arkeologi, numismatik, epigrafi) yang semasa dengan peristiwa yang diteliti dan kesimpulan yang diambil dari data tersebut dipandang lebih valid dibandingkan dengan data yang tidak semasa, yakni data berupa literatur Islam yang ditulis jauh setelah peristiwa itu terjadi. Pandangan ini menganggap bahwa bukti material merupakan bukti netral yang menunjukkan peristiwa kongkrit yang terjadi pada masa itu. Sedangkan data berpa literatur yang ditulis jauh setelah peristiwa yang diteliti terjadi, memungkinkan dan bahkan niscaya terjadi hal-hal diluar kenyataan yang terjadi, karena data yang ditulis jauh setelah peristiwa itu terjadi sarat dengan pemikiran-pemikiran subjektif dari penulis sendiri. Hal inilah yang tidak diinginkan oleh kelompok revisionis bahwa kenyataan yang sebenarnya tidak pernah terjadi dipoles menjadi kenyataan sejarah dalam bentuk tulisan-tulisan atas pemikiran pribadi.

D.  Penutup
Tidak ada yang benar atau salah dari pendekatan-pendekatan yang digunakan, baik oleh sejarawan Barat atau sejarawan Muslim sendiri dalam mengkaji Islam. Semua pendekatan akan menghasilkan sesuatu yang objektif apabila subjektifitas-subjektifitas yang ada pada peneliti ditiadakan. Di sinilah arti pentingnya kejujuran dalam mengkaji apapun, baik itu agama sendiri atau agama orang lain. Walaupun sulit (untuk tidak mengatakan tidak mungkin) melepas subjektifitas, apalagi yang terkait dengan unsur transendental dalam agama, menyebabkan para pengikutnya sulit melepaskan unsur tersebut ketika mengkaji Islam, dan bahkan ketika membaca penelitian orang lain (khususnya orang Barat) yang mengkaji Islam – agama yang dianutnya.
Apapun pendekatan yang digunakan, siapapun yang melakukan kajian tersebut, dan siapapun yang membaca hasil kajian itu, dituntut untuk selalu mengkritisi dengan lebih arif sesuai dengan keilmuan dan metodologi yang umum digunakan dalam kajian keilmiahan. Hal ini untuk menghindari truth claim (klaim kebenaran) di antara para pengkaji Islam.
Banyak orang mengakui bahwa setiap pendekatan mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing. Hal ini menuntut para pengkaji Islam secara khusus untuk tidak berpaku pada satu pendekatan yang dianggap benar menurut persepsi sendiri lalu mengabaikan pendekatan lain yang sebenarnya sangat mendukung kajiannya. Pendekatan tradisionalis, revisionis, dan pendekatan-pendekatan yang lain perlu dikolaborasi sesuai kebutuhan dan tuntutan peneliti guna menghasilkan sesuatu yang komplit atau konprehensif sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi. Karena dalam peristiwa yang telah terjadi tersimpan berbagai hal dan warna-warni kehidupan yang disebabkan latarbelakang dan sebab-sebab atau pengaruh-pengaruh yang mungkin tak bisa diungkap dengan satu pendekatan.








Daftar Pustaka
Abdullah, Amin. dkk. 2000. Mencari Islam: Studi Islam dengan Berbagai Pendekatan. Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya.

Connolly, Peter ed. 2009. Aneka Pendekatan Studi Agama. Yogyakarta: LkiS.

Ismail, Faisal. 1998. “Perdagangan Mekkah, Muhammad Rasulullah, Dan Bangkitnya Agama Islam”, dalam Pidato Pengukuhan Jabatan Sebagai Guru Besar Sejarah Dan Perdaban Islam, Disampaikan di hadapan Rapat Senat Terbatas Iain Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 20 Juni 1998.

Minhaji, Akh. 2010. Sejarah Sosial dalam Studi Islam: Teori, Metodologi, dan Implementasi.   Yogayakarta: Suka Press.

Nata, Abuddin. 2000. Metodologi Studi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo.




[1] Adalah Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Interdicilinary Islamic Study Konsentrasi Ilmu Perpustakaan dan Informasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. secara eksplisit makalah ini memang tidak memiliki linieritas dengan IPI, namun secara implisit dapat diterapkan dalam kajian IPI terkait sifat keilmuan IPI yang multidisiplin.
[2] Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2000), hlm. 27.
[3] Peter Connolly (ed.), Aneka Pendekatan Studi Agama, (Yogyakarta: LkiS, 2009), hlm. 2.
[4] Akh. Minhaji, Sejarah Sosial dalam Studi Islam: Teori, Metodologi, dan Implementasi, (Yogayakarta: Suka Press, 2010), hlm.3.
[5] Ibid., hlm. 62.
[6] Lihat Faisal Ismail, “Perdagangan Mekkah, Muhammad Rasulullah, Dan Bangkitnya Agama Islam”, dalam Pidato Pengukuhan Jabatan Sebagai Guru Besar Sejarah Dan Perdaban Islam, Disampaikan di hadapan Rapat Senat Terbatas Iain Sunan Kalijaga Yogyakarta, 20 Juni 1998.
[7] Pembahasan ini penulis banyak mengambil referensi dari Akh. Minhaji “Orientalisme dalam Bidang Hukum Islam” dalam Amin Abdullah, dkk., Mencari Islam: Studi Islam dengan Berbagai Pendekatan, (Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 2000), hlm. 150-151.
[8] Faisal Ismail, “Perdagangan Mekkah…hlm. 22.
[9] Akh. Minhaji, Sejarah Sosial…hlm. 89.