ISLAM DALAM BINGKAI BUDAYA LOKAL
Mengarifi Tradisi Merari’ Masyarakat
Sasak[1]
Oleh: Rohana[2]
A. Pendahuluan
A.1 Latar Belakang Masalah
Diapit oleh dua pulau ternama, yaitu Bali dan Sumbawa,
pulau Lombok menjadi lokasi wisata strategis yang banyak dikunjungi oleh banyak wisatawan, baik
wisatawan manca maupun
domestik. Keberadaannya yang menjadi salah satu bagian dari deretan pulau-pulau
Nusantara yang memanjang dari pulau Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara
lainnya menjadikan Lombok lebih inklusif untuk menerima akulturasi budaya. Data statistik
terbaru menyebutkan bahwa jumlah penduduknya sekitar 2,5 juta orang dan luasnya 4.595 km2.[3] Sebagian besar masyarakat Lombok
adalah Suku Sasak. Oleh karena itu budaya yang juga banyak berkembang di Lomnok
adalah budaya Sasak. Sasak memang merupakan penduduk asli (suku asli) di pulau
Lombok. Mereka bukan dari kelompok migran dari daerah lain. Hal ini menjadikan
suku Sasak diidentikkan dengan nenek moyang masyarakat Lombok. Namun seiring perubahan zaman dan peradaban, istilah orang Sasak dewasa ini tidak hanya
disandarkan kepada penduduk asli Lombok, tetapi kelompok keturunan campuran
(Lombok – pendatang) juga disebut sebagai
orang Sasak.
Etnis mayoritas ini berjumlah tidak kurang dari 89% dari
keseluruhan penduduk tersebut. Sisanya
adalah kelompok-kelompok etnis lainnya seperti Bali, Jawa, Arab, dan Cina. Mayoritas suku Sasak beragama Islam. Oleh karena itu, Islam memiliki peran yang cukup
signifikan dalam akulturasi budaya di Lombok. Pembaruan antara nilai-nilai
Islam dengan nilai budaya lokal pada akhirnya membentuk suatu varian
budaya yang bersifat kolaboratif.
Namun, munculnya
Islam sebagai kebudayaan dan peradaban, bukanlah peristiwa yang bersifat
kebetulan, tetapi merupakan rangkaian proses yang dilakukan secara sistematis
dalam menghadapkan doktrin Islam dengan latar sejarah yang ada.
Dalam proses demikian, jelas sekali peran umat Islam sangat besar dalam melakukan perambahan
intelektual, yang di kemudian hari melahirkan
pemikiran Islam sebagai respon
terhadap berbagai permasalahan dan menjadikan
Islam sebagai kekuatan sejarah.
Islam pada dasarnya merupakan agama yang
terbuka terhadap pemikiran di luarnya. Dari perspektif sejarah bisa diketahui
bahwa begitu keluar dari jazirah Arabia dan mendapati kekayaan peradaban dan
budaya yang lebih plural,
tanpa banyak membuang waktu, Islam mengadaptasi
dan menjadikannya seperti milik sendiri.
Keterbukaan
terhadap kebudayaan lain merupakan kunci penting dalam melahirkan produk
pemikiran. Keterbukaan ini juga akan menghindarkan adanya pandangan merasa benar sendiri (truth
claim).
Inklusifisme Islam dalam mengapresiasi tradisi lokal, kiranya bisa
menjadi modal bagi umat Islam untuk memasuki era multikulturalisme. Setiap
manusia, apa dan bagaimanapun tradisinya, menempati posisi sejajar yang patut
dihargai dan diakui keberadaannya.
Konsep di atas dapat digunakan untuk melihat
tradisi merari’ masyarakat Sasak. Merari’ (kawin lari) dalam
masyarakat Sasak merupakan tradisi lokal yang harus dinilai dan diapresiasi
secara bijak sabagimana Islam Arab menghargai budaya-budaya lokal dahulu.
Karena bagi orang Sasak, merari’
merupakan hasil dari proses dialektika yang panjang antara masyarakat yang
berbudaya dengan agama itu sendiri. Meskipun sampai saat ini, tradisi merari’ ini masih diperdebatkan apakah proses
keseluruhan tata caranya telah sesuai dengan syari’at Islam atau tidak. Perdebatan
ini sesungguhnya didasarkan pada ajaran Islam yang menganjurkan adanya
peminangan (khitbah), namun dalam tradisi kawin lari dalam masyarakat Sasak,
hal tersebut tidak ada. Hal ini dikarenakan menurut sebagian orang Sasak
peminangan tersebut justeru melanggar aturan adat dan dianggap melecehkan harga
diri orang tua perempuan yang ingin dinikahi. Mereka mengasumsikian bahwa jika
anak perempuannya dilamar atau dipinang, maka sama halnya mereka menganggap
anak perempuannya seperti ayam yang seenaknya diminta.[4]
Sebenarnya,
menurut sejarah masyarakat Sasak, kawin lari ini adalah proses dari usaha
masyarakat Lombok untuk menghindari pemaksaan kaum penjajah waktu itu yang
ingin menjadikan anak perempuan mereka sebagai gundik. Sehingga untuk
menghindari hal tersebut, mereka menyuruh anak perempuan mereka untuk melarikan
diri bersama laki-laki yang dicintainya agar bisa hidup bahagia tanpa bayang-bayang
kekerasan oleh kaum penjajah apabila dijadikan gundik oleh mereka.[5]
Akan tetapi perdebatan ini bukan menjadi aspek
sentral dalam mengarifi budaya lokal yang ada. Namun lebih kepada aspek
nilai-nilai dari budaya tersebut. Dengan merujuk pada keterbukaan Islam akan tradisi
lokal, maka sepantasnya tradisi merari’
inipun diapresiasi dengan bijak demi mewujudkan Islam rahmatal lil ‘alamin. Bukan dengan melihat secara timpang
ajaran Islam dari segi normatifnya saja, apalagi ingin menjadikan masyarakat
ini berpandangan sama, berbudaya sama atau beragama sama. Karena dalam Islam pun budaya lokal menjadi
cerminan keragaman masyarakat yang secara social merupakan keniscayaan.
A.2 Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas, maka muncul
masalah-masalah yang perlu dijawab pada tulisan ini. Adapun masalah yang muncul
adalah: Bagaimana Islam memandang merari’
sebagai bagian dari entitas kultur masyarakat Sasak yang merupakan salah satu
varian Islam yang begitu multiwajah?, bagaimana aspek budaya lokal dalam
Islam?, bagaimana hukum Islam memandang merari’ yang menurut sebagian orang
masih controversial?, apa solusi yang ditawarkan untuk menjembatani antara
Islam dan budaya lokal sehingga terwujud Islam rahmatal lil ‘alamin?
A.3 Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1 Tujuan
penelitian
a.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui salah satu
budaya di Lombok sebagai bagian dari entitas kultur yang merupakan salah satu
dari berbagai varian Islam yang muncul.
b. Penelitian
ini juga bertujuan untuk memperoleh pengetahuan bagaimana menghadapkan Islam
dan budaya lokal secara sejajar dalam menggapai Islam rahmatal lil ‘alamin.
2 Kegunaan
penelitian
a.
penelitian ini diarahkan untuk memberikan pemahaman
tentang nilai Islam yang selalu terbuka terhadap berbagai kebudayaan lokal
dengan penempatan yang sejajar di antara keduanya, tanpa mengagung-agungkan
salah satu dari keduanya atau sebaliknya.
b.
Karena belum banyaknya bahasan mengenai budaya lokal di
Lombok khususnya merari’ ini, maka penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi bagi pengembangan wawasan dan semangat penelitian yang lebih
konpherensif dalam melestarikan khazanah budaya yang berharga.
A.4 Metodologi penelitian
Penelitian ini berjenis penelitian
kepustakaan (library research) yaitu
dengan meneliti karya-karya yang terkait langsung dengan topic “Islam dalam
Bingkai Budaya Lokal; Mengarifi Tradisi Merari’ Masyarkat Sasak”. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan dua
sumber data; data primer dan sekunder. Data primer yaitu literatur buku,
artikel, jurnal dan lain-lain yang berkenaan langsung dengan pokok bahasan “Islam
dan budaya lokal” (dalam kasus ini yaitu tradisi merari’ masyarakat Sasak).
Sedangkan literatur dan bahan-bahan rujukan lain yang terkait erat dengan topik
penelitian ini, diantaranya kitab-kitab hadis, fiqh, ushul fiqh maupun qawaidul
fiqhiyah dijadikan sumber data sekunder.
A.5
Pendekatan Penelitian
Pendekatan penelitian yang penulis gunakan
adalah pendekatan antropologi. Dalam
kajian kehidupan keberagamaan, banyak ahli menggunakan konsepsi Geertz tentang
agama yang melihatnya sebagai pola bagi tindakan (pattern for behaviour).
Dalam hal ini agama merupakan
pedoman yang dijadikan sebagai kerangka interpretasi tindakan manusia. Selain
itu, agama juga merupakan pola dari tindakan, yaitu sesuatu yang hidup dalam
diri manusia yang tampak dalam kehidupan kesehariannya. Di sini agama dianggap
sebagai bagian dari sistem kebudayaan.[6] Penelitian ini secara segaja
menggunakan cara berpikir Geertz yang melihat agama sebagai sistem kebudayaan.
Hanya saja, kajian ini mencoba menemukan konstruksi sosial mengenai agama
sebagai sistem kebudayaan yang merupakan hasil produksi dan reproduksi manusia.
Konstruksi sosial dengan pengetahuan atau refleksi dan pengetahuan berkesadaran
yang melibatkan seperangkat pengalaman manusia di dalam kaitannya dengan dunia
sosio-kulturalnya.[7]
Antropologi agama sebagai disiplin ilmu
menyelidiki dimensi kultural dan fenomena agama.[8] Agama di sini
dipandang sebagai fenomena kultural dalam pengungkapannya yang beragam. Melalui
pendekatan antropologi, sosok agama yang berada pada dataran empirik akan dapat
dilihat serat-seratnya dan latar belakang mengapa ajaran agama tersebut muncul
dan dirumuskan. Antropologi berupaya melihat hubungan antara agama dengan
berbagai pranata sosial yang terjadi di masyarakat.
B.
Aspek Budaya Lokal Dalam Islam
Kehadiran varian kebudayaan lokal dalam wajah Islam merupakan
sesuatu yang tak terelakkan. Ia merupakan imbas dari ketidakmungkinan Islam
(termasuk agama lain) sebagai agama yang hadir dengan melepas diri dari
realitas. Agama, tak terkecuali Islam,
selalu merupakan hasil dialog antara dirinya dengan realitas
budaya di mana ia muncul. Oleh karena itu, setiap agama pastilah sinkretik. Karena agama tidak
lahir dari kekosongan budaya di mana
ia turun. Sinkretisme hingga tingkat tertentu, berfungsi menjadikan agama memiliki nilai spiritualitas dan bernilai sosial.[9]
Penulis dalam hal ini mencoba meminjam teori tradisi besar (great tradition) dan tradisi kecil (little tradition) yang dipopulerkan oleh Robert Redfield dan juga Von Grunebaum sebagai alat untuk
menjelaskan Islam. Dalam konteks Islam, tradisi besar dipahami sebagai Islam doktrinal-normatif, sedangkan tradisi
kecil merupakan aktualisasi dalam realitas social, budaya, politik, ekonemi,
pendidikan, dan lain-lain. Dalam perkembangan wacana kajian Islam (Islamic
studies) selanjutnya, istilah tradisi kecil semakin cenderung ditinggalkan
untuk diganti dengan istilah tradisi lokal (local tradition), yakni Islam yang mengejawantah
di dalam lingkungan masyarakat dan
social budaya lokal tertentu.[10]
Sepanjang
sejarah, sejak masa-masa awal telah terjadi kesenjangan antara Islam dengan
umat Islam, antara Islam tradisi besar dengan Islam tradisi kecil. Kesenjangan
tersebut pada gilirannya dapat memunculkan ketegangan dan konflik antara
doktrin normative-teologis dan perkembangan social budaya.[11]
Ketegangan dan konflik Islam dan budaya lokal berawal dari pandangan bahwa
Islam merupakan agama wahyu yang universal dan berlaku di setiap waktu dan tempat. Dengan protense ini, umat Islam meyakini
bahwa wahyu yang universal tersebut mampu mengatasi (transcenden) setiap
perbedaan dan variasi lingkungan sosial
dan budaya yang berkembang dikalangan umat Islam. Ketegangan itu akan semakin
meninggi bila umat Islam, baik individual maupun komunal sangat menekankan
watak universal dan abadi tersebut dengan menafikan keabsyahan realitas sosial dan budaya setempat. Akan
tetapi, Islam dalam dimensi historisnya mengungkap bahwa budaya lokal menjadi
bagian sentral dari proses penyebarannya tanpa memandang apakah budaya tersebut
di pandang baik atau tidak. Karena
yang dilihat oleh Islam adalah bagaimana budaya tersebut mengalir dan
bersinergis dengan Islam hingga pada proses selanjutnya saling beradaptasi satu
dengan yang lainnya. Disinilah letak aspek budaya lokal yang selanjutnya
membingkai Islam secara prorsional dengan membentuk keunikan yang penulis sebut
sebagai Bingkai Islam.
Islam sebagai agama yang
universal yang melintasi batas ruang dan waktu selalu bertemu dengan tradisi
lokal yang berbeda-beda. Ketika Islam bertemu dengan tradisi lokal, wajah Islam
berbeda dari tempat yang satu dengan lainnya. Menyikapi masalah ini ada dua hal
yang penting disadari. Pertama, Islam
itu sebenarnya lahir sebagai produk lokal yang kemudian diuniversalisasikan dan
ditransendensi, sehingga kemudian menjadi universal. Dalam konteks arab, yang
dimaksud dengan Islam sebagai produk
lokal adalah Islam yang lahir di Arab, tepatnya daerah Hijaz, dalam
situasi Arab dan pada waktu itu ditujukan sebagai jawaban terhadap
persoalan-persoalan yang berkembang disana. Islam arab tersebut terus
berkembang ketika bertemu dengan budaya dan peradaban Persia dan
Yunani, sehingga kemudian Islam mengalami proses dinamisasi kebudayaan dan
peradaban.[12]
Kedua, walaupun kita yakin bahwa Islam itu wahyu
Tuhan yang universal, yang gaib, namun akhirnya ia dipersepsi oleh si pemeluk
sesuai dengan pengalaman, problem, kapasitas, intelektual, sistem budaya, dan
segala keragaman masing-masing pemeluk didalam komunitasnya. Dengan demikian,
memang justru kedua dimensi ini perlu disadari yang disatu sisi Islam sebagai
universal, sebagai kritik terhadap budaya lokal, dan kemudian budaya lokal
sebagai bentuk kearifan (local wisdom) masing-masing pemeluk di dalam memahami dan menerapkan
Islam itu.[13]
A.
Integrasi Islam dan Budaya Lokal
Ada sebuah
pertanyaan dalam diskusi keilmuan Islam, “Islamkah yang harus mengikuti zaman,
atau zaman yang harus mengikuti Islam”?. Tak dapat dipungkiri jika berbicara
tentang integrasi Islam dan budaya, maka jawabannya adalah uraian terhadap jawaban-jawaban
yang coba diberikan oleh para ahli tentu dari sudut pandang masing-masing. Akan
tetapi jika itu jawabannya, maka penyelesaian itupun masih akan menyisakan
permasalahan lain. Yakni masih bersifat subjektif, dalam arti belum ada
kesepakatan diantara para ahli mengenai jawaban yang dapat diterima semua
kalangan. Oleh karena itu, jawaban sesungguhnya adalah tidak berusaha untuk
menghadapkan keduanya secara berhadap-hadapan, akan tetapi berusaha untuk
menjadikan keduanya berdiri sejajar membentuk sebuah sinergi yang saling
bertautan. Dalam konteks inilah konsep rahmatal
lil ‘alamin mungkin dapat dicapai. Islam akan mempertahankan budaya (lama)
yang tidak bertentangan dengan syari’ah, dan mengambil budaya baru yang
dianggap mashlahah yang senantiasa
terus berkembang seiring kemajuan zaman. Dengan cara demikian, maka budaya yang
berkembang akan memberikan pengaruh bagi perkembangan pemahaman keagamaan
(keislaman). Demikian pula halnya budaya yang berkembang akan senantiasa berada
dalam kontrol agama.
Dialektika
panjang antara Islam dan kebudayaan lokal menjadikan Islam begitu variatif.
Ketika menjumpai varian kultur lokal, maka yang segera berlangsung adalah aneka
proses simbiosis yang saling memperkaya. Muncullah beragam varian Islam: Islam
Jawa, Islam Sasak, Islam Melayu, Islam Madura, Islam Ambon, Islam Padang, Islam
Banjar dan seterusnya menggambarkan Islam selalu memiliki warna lokal ketika
menghampiri sebuah komunitas. Bahkan dalam ranah yang lebih besar seperti adanya
Islam Arab, Islam Iran, Islam Cina, Islam Amerika, Islam Indonesia dan
sebagainya yang masing-masing memiliki bangunan kebenaran sendiri-sendiri.
Hal inilah
kiranya yang dimaksud oleh Gus Dur
dengan “pribumisasi Islam” sebagai suatu upaya melakukan “rekonsiliasi” Islam
dengan kekuatan-kekuatan budaya setempat, agar budaya lokal itu tidak hilang.
Disini pribumisasi dilihat sebagai kebutuhan, bukannya sebagai upaya
menghindari polarisasi antara agama dengan budaya setempat. Pribumisasi juga
bukan sebuah upaya mensubordinasikan Islam dengan budaya lokal, karena dalam
pribumisasi Islam harus tetap pada sifat Islamnya. Pribumisasi Islam juga bukan
semacam “Jawanisasi” atau sinkretisme, sebab pribumisasi Islam hanya
mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal didalam merumuskan hukum-hukum
agama, tanpa merubah hukum itu sendiri. Juga bukannya meninggalkan norma demi
budaya, tetapi agar norma-norma itu menampung kebutuhan budaya dengan
mempergunakan peluang yang disediakan oleh variasi pemahaman nash, dengan tetap
memberikan peranan kepada ushul fiqh dan qaidah fiqh.[14]
Melihat pola
hubungan antara agama universal dan tradisi lokal, setidaknya ada hal yang bisa
dikemukakan. Pertama, agama universal
(semisal Islam dan Kristen) memang sanggup memberikan lompatan kesadaran yang
semula terpasung pada wilayah lokal menuju kesadaran universal, namun tidak
dapat memberikan petunjuk menghadapi persoalan-persoalan lokal. Kesejarahan
agama universal yang terkait dengan kelokalannya masing-masing membuat agama
universal pada beberapa sisi tetap menjadi wilayah asalnya masing-masing.
Wilayah asal agama universal bukanlah wilayah prototype bagi seluruh wilayah
penyebarannya. Penguniversalan segala unsur agama dengan demikian tidak dapat
diperlakukan, kecuali jika wilaya asal agama merupakan wilayah prototype,
semisal dunia ideal Plato yang memuat segala hal ihwal kehidupan di wilayah
manapun.[15]
Kedua, tradisi lokal tidak pernah
sepenuhnya bisa dilenyapkan. Ada bagian-bagian dari tradisi lokal (ikon atau
konsep) yang terus bertahan dipelihara dan tidak tergantikan oleh ajaran
universal. Dengan cara ini dapat dikemukakan bahwa ajaran universal diapresiasi
untuk mengisi ruang konsepsi yang pada tradisi lokal masih bersifat terbatas,
sedangkan cara-cara hidup di ruang lokal tetap menggunakan tradisi lama.
Dengan demikian, tradisi warisan
masa lalu mesti dihargai sekaligus harus dihadapi dengan sikap kritis agar umat
menjadi kreatif. Maka layak dimasyarakatkan istilah “taqlid yang kritis dan
kreatif”, istilah yang berasal dari kaidah “ al-mukhafazah ‘ala al-qadim al-salih wa al-akhzu bi al-jadid al-aslah”[16]
yaitu memelihara apa yang baik dari masa lampau, dan menggunakan hanya yang
lebih baik yang ada dalam hal yang baru. Kedua
sikap ini, antara mempertahankan dan mengambil, harus dipegang secara adil dan
seimbang, tidak mungkin dipakai salah satunya saja. Bila salah satunya saja
yang diambil, maka akan terjadi rasa keterasingan bagi masyarakat itu sendiri.
Oleh karena itu, ketika Indonesia ingin lebih maju, maka tradisi lokal perlu
dijaga baik yang telah berkembang atau yang mendukung kemajuan ( cultural
and social engineering).[17]
B. MERARI’ (KAWIN LARI): Bentuk Kearifan Lokal
Budaya Masyarakat Sasak
Gus Dur dalam bukunya “Islamku,
Islam anda, Islam kita” menuturkan bahwa ketika ia, dalam acara orasi
budaya di Samarinda, dan beberapa acara di Kalimantan beliau melihat sebuah
fenomena yang sangat menarik. Di tiap tempat, ia selalu disuguhi pagelaran
qasidah shalawat badar, bahkan di acara lainnya justeru orang-orang non-Muslim
yang membawakannya. Hal ini menunjukkan begitu eratnya hubungan antara budaya dan
agama. Sama eratnya dengan penyampaian lagu-lagu puja dalam qasidah dzibaiyah,
yang dibawakan jutaan anak-anak NU setiap minggu.[18] begitu
juga daerah Lombok dengan berbagai tradisi dan ritualnya memperlihatkan begitu
kuatnya pengaruh budaya lokal dengan Islam. Hubungan ini merupakan suatu bentuk
toleransi Islam sebagai agama yang rahmatal
lil ‘alamin, dan lebih jauh diyakini sebagai agama yang likulli zaman wa
makan.
Daerah Lombok
bagaikan “laboratorium sosial” yang banyak menyediakan banyak cerita, menggugah
kesadaran intelektual (intellectual
curiosity) banyak pemerhati, dan tak habis-habis digali dan diarifi.
Termasuk tradisi unik yang masih kental di pulau ini yaitu merari’ atau kawin lari.[19]
Inilah salah
satu budaya yang paling populer bagi masyarakat sasak yang membutuhkan sikap
kearifan lokal (local wisdom). Konsepsi kawin lari digunakan sebagai
kesatuan ritual budaya perkawinan yang dijalankan oleh masyarakat Sasak. Dalam
varian ritual itulah didapatkan adanya konsep memaling (melarikan perempuan) dari pengawasan wali dan lingkungan
social di mana si perempuan tinggal.
Kata kawin
lari (Sasak: melarikan) dalam gramatika bahasa Sasak dimaknai dan digunakan
sebagai kata dengan pengertian yang sama dengan perkawinan atau pernikahan.
Masyarakat Sasak secara umum menggunakan kata melarikan sebagai identifikasi
bagi status perkawinan itu sendiri. Begitu kuat eksistensi budaya kawin lari
ini, sehingga sudah menjadi bahasa baku yang digunakan sehari-hari oleh
masyarakat Sasak di seluruh lapisan soaial. Sampai disini, budaya kawin lari telah
menjadi kearifan lokal bagi komunitas Sasak.
Fenomena adat
perkawinan lari cukup menarik bila ditarik pada ruang dimensi dan pergulatan
tradisi di dalamnya.sebagai entitas local indegenious yang berkearifan
tradisional, secara ideal muatan massif yang harus ada penunjang idealitas
sebuah adat adalah insigh dari nilai adat istiadat itu sendiri. Kaitannya
dengan budaya kawin lari, sebagian masyarakat penganut system perkawinan ini
meyakini bahwa pada umumnya secara cultural dapat dianggap sebagai cara yang
disetujui laki-laki untuk membuktikan kelaki-lakian mereka sebagai respon
terhadap dominasi politik dan ekonomi oleh kekuatan-kekuatan eksternal.
Argument seperti ini lebih pada pilihan katarsis masyarakat Sasak karena
kungkungan imperilisasi, infiltrasi dan aneksasi dari kekuatan eksternal.
Budaya kawin
lari merupakan salah satu entitas kultur tradisional bagi suku bangsa Sasak
dari hasil asimilasi dan dialektika kebudayaan. Penjelasan yang mungkin
diberikan dan penunjang popularitas tradisi ini adalah berkaitan dengan
kenyataan bahwa raja-raja Bali pasca aneksasi dan orang-orang lain yang sangat
berkuasa sering mengambil perempuan-perempuan Sasak segabai gundik. Dengan
melihat fenomena waktu itu, antisipasi keluarga-keluarga Sasak sering mendorong
anak wanitanya untuk lari bersama (melarikan) dengan laki-laki Sasak yang
dicintainya. Secara psikologis gerak antisipatif masyarakat Sasak waktu itu
tidak jauh dari upaya mempertahankan relasi endogamis ketimbang menjadi alat
pemuas kekuasaan bagi perempuan Sasak waktu itu.
Pemangku adat
atau masyarakat Sasak umumnya menyatakan bahwa praktik budaya kawin lari
merupakan hasil adopsi masyarakat dari praktek budaya bali. Bedanya adalah
kemampuan suku bangsa Sasak membuat inovasi bagi budaya kawin lari itu sendiri
menjadi sebentuk identitas baru kebudayaan Sasak berdasar pada liminasi
otopraksi ajaran Islam. Pada masyarakat Bali, pada prosesi melarikan perempuan
secara otomatis menjadi akad perkawinan pada pasangan, sedangkan pada masyarakt
Sasak proses itu hanya menjadi awal rentetan prosesi dari perkawinan itu,
karena pelaksanaan akad nikah secara Islam menjadi keharusan untuk
dilaksanakan. Senada dengan itu juga, masyarakat Sasak menjalankan setiap
rentetan seremoni perkawinan dilaksanakan dengan penuh khidmat dalam bingkai
keIslaman. Popularitas kawin
lari dengan pelarian terkesan menjadi sebentuk simflikasi pilihan dalam sikap
yang menggunakan legalitas adat sebagai instrument pencapaian keinginan. Karena
pilihan yang lain seperti perkawinan dengan meminang (khitbah) atau belako[20]’
terkadang cukup memberatkan dan membutuhkan modal dan kesiapan psikologis yang
harus ditanggung oleh calon mempelai pria. Kemungkinan lamaran ditolak dan tidak
disetujui oleh wali perempuan, perbedaan status social (kafa’ah), syarat-syarat persetujuan dan lainnya yang harus
dipenuhi oleh pelamar tidak kalah sering terasa memberatkan pihak laki-laki,
maka lari bersama menjadi pilihan tepat bagi satu pasangan. Di samping mudah
dalam penyelesaian masalah-masalah dalam proses perkawinan, juga mempermudah
persetujuan wali (bila tidak ada ketentuan adat yang mengikat). Hal ini
disebabkan karena adat dalam perkawinan Sasak bila kedua pasangan sudah
melarika diri akan menjadi keharusan bagi pihak wali perempuan untuk
menyetujuinya. Bila tidak akan menjadi aib bagi keluarga yang dikesankan
menyalahi adat.
Fenomena merari’
diasumsikan sebagai puncak etis wujud kearifan lokal bagi masyarakat Sasak
secara ekskusif. Muatan immanen dari sisi ini adalah keterlibatan keyakinan
akan kebenarannya. Namun di samping kesan-kesan positif di dalamnya tidak
jarang praktek perkawinan lari ini menyisakan persoalan-persoalan yang
mengancam keutuhan keluarga baik secara sosiologis maupun psikologis. Salah
satu persoalan yang muncul adalah konflik yang terjadi pada rumah tangga yang
pada ahkirnya memunculkan tindakan kekerasan dan perlakuan yang tidak adil
terhadap perempuan di dalam rumah tangga.
C. TAHAPAN-TAHAPAN PERKAWINAN MASYARAKAT SASAK
Seperti
masyarakat Hindu-Bali, masyarakat Sasak mengenal merari’ (kawin lari) sebagai tradisi yang mengawali perkawinan,
bukannya melamar seorang perempuan melalui orang tuanya. Kawin lari melibatkan
pertemuan rahasia dengan si perempuan dan membawanya kabur di malam hari menuju
suatu tempat persembunyian.Calon mempelai perempuan menyelinap keluar dari
rumah orang tuanya seperti sudah direncanakan sebelumnya dan si mempelai pria
biasanya disertai oleh kerabat atau kawan-kawanya. Pada beberapa kasus,
mempelai pria tetap tinggal di rumah dan menyuruh perantaranya yang terpercaya
untuk menculikkan perempuan yang dimaksud untuknya. Penculikan ini dianggap
sudah berhasil bila mempelai perempuan dan pria menyembunyikan diri di suatu
tempat rahasia (penyebuan), biasanya
di rumah salah seorang kerabat patrilateral
calon mempelai pria.[21]
Menyadari
bahwa anak perempuan mereka tidak pulang hingga larut malam,[22] maka orang
tua perempuan tersebut mengirim seorang pejati
(kurir) untuk melaporkan kasus tersebut pada kepala dusun (klian dusun) mereka yang mengumumkan kasus ini lebih lanjut ke
seluruh penjuuru desa, klian dusun juga meminta penduduk untuk memberi tahu
dirinya atau orang tua si perempuan jika mereka mengetahui di mana si perempuan
disembunyikan. Hari berikutnya beberapa orang yang mewakili mempelai pria
mengirim pesan untuk memberitahukan penculikan itu kepada klian dusun mereka
yang meneruskan informasi itu ke klian dusun orang tua si perempuan. Kedua
klian dusun ini, disertai oleh kerabat laki-laki mempelai pria, bersama-sama mendatangi
orang tua mempelai perempuan dan memberitahukan mereka (mesejati) bahwa anaknya merari,
(dilarikan) dan barada di tempat yang aman.
Kelanjutan dari
mesejati adalah nyelabar, berasal
dari kata selabar, yang berarti penyebarluasan kepada khalayak ramai tentang
peristiwa merari’ yang terjadi. Caranya, dengan dengan memukul kemong sebanyak
tiga akali. Dilakukan di depan pendopo (bencingah) desa, di pasar atau di
perempatan jalan.[23]
Setelah itu klian dusun dan wakil mempelai laki-laki
kembali mendatangi orang tua perempuan disertai dengan didatangkannya klian
dusun perempuan untuk membahas waktu dan tanggal kapan putra putri mereka akan
dinikahkan (ijab qabul) menurut
ketentuan dalam Islam. Proses ini disebut mbait
wali (menuntut wali nikah). Setelah waktu akad ditentukan, maka kedua klian dusun beserta wakil dari mempelai
laki-laki ini pulang dengan membawakan kabar tersebut kesemua masyarakat
setempat. Begitupun di desa mempelai perempuan, para sesepuh atau klian dusun
ini memberitahukan kepada warganya tentang waktu akad nikah yang telah
disepakati.
Ketika akad
nikah telah tiba, keluarga mempelai perempuan datang kerumah mempelai pria
untuk melangsungkan proses akad nikah, dan biasanya akad ini dilakukan di
masjid atau di rumah mempelai pria sendiri.
Proses akad
nikah merupakan hal yang penting di antara prosesi yang lain di dalam
perkawinan masyarakat Sasak. Karena hanya dengan akad inilah status kedua
pengantin tersebut sah di mata agama dan masyarakat Lombok. Akad dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dalam Islam seperti wali dari pihak perempuan, ijab
qabul, saksi, mahar dan sebagainya. Berbeda dalam adat Islam Wetu Telu (masyarakat minoritas di Lombok) yang bertindak
sebagai wali dalam pernikahan adalah orang tua mempelai laki-laki. Akad nikah
inipun di daftar di kantor Urusan Agama, sehingga status pernikahan tersebut
juga sah di mata hukum di Indonesia
Selang
beberapa hari setelah proses akad nikah dilaksanakan, sesepuh dusun l dari
mempelai laki-laki datang menemui keluarga perempuan untuk merundingkan uang pesuke[24].
Dalam masyrakat Sasak uang pesuke ini
berbeda-beda di tiap-tiap daerah. Dan uang pesuke ini merupakan kesepakatan masyarakat
yang telah di atur di tiap-tiap daerah tersebut agar tidak terjadi perbedaan
pandangan dalam pengambilan pesuke
bagi keluarga lain dalam daerah tersebut. Namun biasanya pesuke ini bisa di toleransi sesuai kesepakatan kedua belah pihak
melalui dialektika adat yang terjadi di masyarakat Lombok. Biasanya kalau
perempuan yang dinikahi tersebut banyak membawa barang-barang mewah kerumah
calon suaminya, atau perempuan itu telah menempuh pendidikan yang lebih tinggi
seperti S1, S2 dan sebaginya, maka pesuke yang diberikan juga akan lebih banyak
sesuai kreteria tadi. Namun demikian,
ada juga masyarakat yang tetap berpegang pada kesepakatan awal yang telah
diatur dalam masyrakat sendiri.
Setelah ada
kesepakatan berapa uang pesuke yang
akan diberikan keluarga mempelai laki-laki, maka sesepuh dusun mempelai
laki-laki pulang untuk kembali membahas kapan acara nyongkolan[25]
dilaksanakan. Keesokan harinya wakil dari mempelai laki-laki ini kembali datang
ke rumah keluarga mempelai perempuan dan menyerahkan uang pesuke sesuai kesepakatan. Sebenarnya dalam proses penetapan pesuke ini biasanya terjadi proses tawar
menawar jumlah uang pesuke yang akan
diserahkan. Umumnya dari pihak keluarga perempuan membuat ketentuan yang lebih
tinggi, lalu keluarga laki-laki menawar dengan yang lebih murah. Namun hal ini
tidak menjadi persoalan karena kedua belah pihak sudah tahu adat masing-masing
termasuk dalam aturan uang pesuke. Setelah
uang diserahkan, maka diadakanlah kesepakatan kapan nyongkolan dilaksanakan.
Dalam prosesi nyongkolan, keluarga laki-laki
mengundang seluruh keluarga atau karib kerabat untuk menghadiri acara tersebut, begitu juga dengan keluarga
perempuan. Mereka mengundang seluruh karib kerabat dan keluarganya untuk
menghadiri acara nyongkolan anak perempuannya.
Biasanya acara nyongkolan dari pihak perempuan dinamakan nanggep, yaitu acara seremonial yang
diadakan dirumah keluarga mempelai perempuan karena akan menyambut kedatangan
pengantin mereka.
Dalam acara
ini, persiapan makanan untuk undangan biasanya dilakukan bersama-sama. Acara ini hampir tidak pernah menggunakan
catering sebagai cara menjamu tamu, kecuali
daerah perkotaan dan orang kaya.
Setelah selesai makan-makan, biasanya sampai jam 11.30 atau sampai jam 12.00 WITA, keluarga laki-laki lalu
mempersipkan kedua mempelai untuk dirias dengan secantik dan setampan mungkin
disertai dengan baju adat yang ada di daerah tersebut. Setelah siap, kedua mempelai, keluarga dan masyarakat di
desa itu berangkat ke rumah keluarga perempuan dengan di iringi gamelan atau
alat kesenian di Lombok. Sementara dari pihak keluarga perempuan juga
bersiap-siap menyambut kedatangan pengantin mereka dengan disambut oleb
berbagai alat musik yang ada.
Dalam acara nyongkolan inil juga sesepuh atau wakil
dari kedua keluarga tersebut mengadakan sidang majelis adat (surung serah)[26] sebagai
proses penyelesaian mengenai status social para pihak, serta seluruh persoalan
adat setelah dilalui semenjak Mbait, sebagai proses paling awal. Didalam
majelis ini adat, diperbincangkan pula mengenai sanksi dan denda adat yang
mungkin timbul akibat adanya pelanggaran didalam seluruh rangkaian prosesi
sebelumnya. Apabila terdapat denda, maka pada saat itulah harus dibayarkan.
Dari sudut pandang Sasak, surung serah
merupakan peng-absah-an suatu perkawinan, agar para pengantin memperoleh hak-haknya
secara adat. Biasanya acara surung serah ini dilakukan ketika
pengantin laki-laki dan perempuan masih bersiap-siap dan belum berangkat ke
rumah keluarga perempuan. Inilah saatnya para sesepuh atau wakil pengantin
laki-laki datang dan disambut oleh sesepuh atau wakil dari keluarga perempuan
untuk sama-sama serah terima (surung
serah) tersebut.
Demikinlah
prosesi acara nyongkolan itu, dan
sehari setelah itu pengantin laki-laki dan perempuan beserta keluarga
mengunjungi kembali keluarga perempuan untuk balas kaki (balas nae)[27] sebagai
perpisahan terakhir dari pengantin perempuan kepada kedua orang tuanya, karena
pengantin perempuan akan mengikuti kemana suaminya tinggal nanti.
Meskipun merari’ (kawin lari) Sasak ini dalam
beberapa hal memperlihatkan adanya kesesuaian dengan ketentuan syara’, namun
dimensi pertentangannya baik dari sudut normatif maupun kemaslahatan juga tidak
sedikit. Dalam pengamatan dan perbincangan pengamat dengan para tuan guru (informan) mereka sepakat
menganggap merari’ (kawin lari)
bukanlah praktek Islam. Sebenarnya sebagian besar berpendirian bahwa praktek
tersebut secara langsung bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Namun,
menghadapi kesulitan-kesulitan yang luar biasa ketika mempertimbangkan skisma
keagamaan yang ada di daerah Lombok. Para tuan
guru atau tokoh dari Muhammadiyah begitu keras menolak merari’. Mereka mengatakan bahwa ajaran-ajaran asli Islam yang
dibawa Nabi Muhammad secara eksplisit menyatakan bahwa seorang laki-laki harus
melakukan peminangan (khitbah) secara
resmi kepada ayah perempuan bila ingin menikahinya.menurut mereka, karena
alasan ini saja merari’ adalah tidak Islami.
Oleh karena
itu, sebagai tradisi yang berkembang luas di tengah-tengah masyarakat muslim,
tradisi merari’ perlu dikritisi agar
lebih banyak memberi maslahat
(kebaikan) ketimbang mudharat. Ini
tidak berarti harus membuang tradisi itu secara keseluruhan. Tetapi dengan
memelihara tradisi yang baik, sesuai dengan kaidah: “ al-mukhafazah ‘ala al-qadim al-salih wa al-akhzu bi al-jadid al-aslah”.
D. KESIMPULAN
Dari uraian
panjang di atas, jelas bahwa Islam sebagai agama yang memuat ajaran-ajaran
normatif dan sosial tak
pernah luput dari budaya setempat yang mewarnainya. Budaya bisa menjadi bingkai
Islam yang menghadirkan wajah-wajah Islam yang bervariasi dan penuh akan
nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Dalam hal ini, aspek lokalitas berperan
penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatal
lil ‘alamin dan solihun likulli
zamanin wa makanin.
Merari’ (kawin lari) dalam budaya
masyarakat Sasak merupakan salah satu wajah Islam yang bervariasi tersebut. Ia
hadir sebagai entitas kultur tradisional bagi suku bangsa Sasak dari hasil
asimilasi dan dialektika kebudayaan. Oleh karena merari’ merupakan hasil dialektika yang panjang, maka ia perlu
diapresiasi dan diarifi dengan bijaksana sebaimana Islam menghargai budaya
lokal dengan seluruk aspek dan nilai-nilainya yang ada. Dengan cara seperti
inilah antara Islam dan budaya lokal bisa saling sinergis membentuk simbiosis
mutualistik (saling berkaitan membentuk hubungan yang saling melengkapi). Maka
bila hal ini terwujud, akan terwujud pula Islam rahmatal lil ‘alamin sebagai
jargon populer orang Islam.
Terlepas dari
apakah merari’ masih kontroversial karena dianggap sebagian tata
caranya masih tidak sesuai dengan syari’at Islam. Namun, perdebatan mengenai hal itu bukanlah
aspek sentral yang kami bahas disini. Nilai-nilai yang terkandung berdasarkan
historisitas yang ada itulah yang menjadi aspek dalam menilai merari’ sebagai bagian dari wajah Islam
itu sendiri. Akan tetapi kritik beberapa tokoh agama menjadi sangat penting
sebagai masukan yang konstruktif dalam mewujudkan kesempurnaan budaya lokal
ini, sehingga antara Islam dan budaya yang membingkainya sejajar dan saling
melengkapi.
Akhirnya,
setiap muslim harus membangun hubungan dialogisnya sendiri dengan teks-teks
ajaran berdasar horizon budayanya masing-masing. Setidaknya agar khazanah sisi
majiner itu kembali menghuni kesadaran berislam umat. Dengan cara begitu Islam
akan selalu memiliki relevansi dengan setiap kebudayaan yang berbeda dengan
kebudayaan arab tempat asalnya. Hingga pada gilirannya mampu mengantar umat
Islam yang berlatar budaya-tradisi beda menemukan “otentisitas” Islamnya
masing-masing. Dan yang lebih penting lagi, menegaskan suatu penghayatan
keberagamaan baru bahwa beragama memang haruslah benar-benar untuk manusia, dan
bukan untuk Allah.
DAFTAR
PUSTAKA
Erni
Budiwanti, Islam Sasak, Wetu Telu versus
Wetu Lima, Yogyakarta: LKiS, 2000
Lathiful
Khuluq (dkk), Islam dan Budaya,
Yogyakarta: Fakultas Adab UIN Sunan Kalijga, 2009
Sugeng Sugiono
(dkk), Menguak Sisi-Sisi Khazanah
Peradaban Islam, Yogyakarta: Adab Press, 2008
Zaki Yamani
Athar, Kearifan Lokal dalam Ajaran Islam
Wetu Telu Di Lombok, dalam Ulumuna: Jurnal Studi Islam dan Masyarkat,
Mataram: IAIN Mataram, Vol. IX, No. 1, Januari-Juni, 2005
Masnun Tahir, Tuan Guru dan Dinamika Hukum Islam di Pulau
Lombok, dalam Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah, Yogyakarta: Fakultas
Syari’ah UIN Sunan Klijaga, Vol. 42, No. 1, 2008
Djalaludin
Arzaki (dkk), Nilai-Nilai Agama dan
Kearifan Budaya Lokal Suku Bangsa Sasak dalam Pluralisme Kehidupan
Bermasyarakat, NTB: Pokja Redam, 2001
Lalu Lukman, Sejarah, Masyarakat dan Budaya Lombok, Mataram:
-,2004
Abdurrahman
Wahid, Islamku, Islam Anda, Islam Kita,
Jakarta: The Wahid institute. 2006
Taufik
Abdullah dkk, Ensiklopedi Tematis Dunia
Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002.
Clifford Geertz, Kebudayaan dan Agama,
Yogyakarta: Kanisius, 1992
Marzuki Wahid
dkk, Istiqro’, Jurnal Penelitian
Indonesia, Jakarta: Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Vol. 06, NO. 01, 2007
Lalu Bayu
Windia, Manusia Sasak Bagaimana
Manggaulinya?, Yogyakarta: Genta Press, 2006
Mark R.
Woodward, Islam Jawa: Kesalehan Normatif versus Kebatinan, terj. Hairus Salim, Yogyakarta:
LKiS, 1999
Maria Susaidhavamoni, Fenomenologi Agama,
Yogyakarta: Kanisius, 1995
Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh Mazhab Negara, Yogyakarta: LkiS, 2001
Ratno Lukito, Pergumulan
Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia, Jakarta: INIS, 1998
[1] Makalah ini
pernah dipresentasikan pada Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) yang diadakan UIN
Sunan Kalijaga sekitar 2009, juga telah
dipublikasikan bersama artikel para nominasi LKTI dalam sebuah buku berjudul
Karya Ilmiah Unggulan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Masih banyak kesalahan dan
kekeliruan dalam makalah ini, semoga di lain waktu penulis bisa memperbaikinya.
[2] Adalah mahasiswa jurusan Ilmu Perpustakaan
dan Informasi Fakultas Adab UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
[3] H. Lalu
Lukman, Sejarah Masyarakat dan Budaya Lombok, (Mataram:-, 2004), hal. V
[4] Masnun Tahir, Dialektika Islam dan Budaya
Lokal Mengarifi Islam Wetu Telu di
Pulau Lombok, dalam Islam dan Budaya, (Yogyakarta: Fakultas Adab UIN Sunan
Kalijaga, 2009), hal.134
[5] Ibid
[6] Clifford
Geertz, Kebudayaan dan Agama, (Yogyakarta: Kanisius, 1992), hlm.8-9.
[7] Memahami
agama dan budaya dalam konsepsi ini dilakukan oleh Mark R. Woodward dalam tulisannya mengenai Islam
Jawa: Kesalehan Normatif versus Kebatinan, terj. Hairus Salim (Yogyakarta: LKiS, 1999)
[8] Maria Susaidhavamoni, Fenomenologi
Agama, (Yogyakarta: Kanisius, 1995), hlm. 22.
[9] Masnun Tahir, Dialektika…,hal. 117
[10] Irwan
Abdullah, Azyumardi Azra, Islam dan Akomodasi Kultural dalam Ensiklopedi
Tematis Dunia Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002), Jilid 5, hal. 28
[11] Ibid.
[12] Masnun
Tahir, Dialektika…,hal 122
[13] Ibid.
[14]
Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda
Islam Kita, (Jakarta: The Wahid Institute, 2006), hal. xxix
[15] Masnun
Tahir, Dialektika…,hal 126
[16]
Abdurrahman Wahid, Islamku…hal 26
[17] Ibid.,
hal. 127
[18]
Abdurrahman Wahid, Islamku…, hal. 42
[19] Masnun
Tahir, Tuan Guru dan Dinamika Hukum Islam
di Pulau Lombok dalam Asy-Syir’ah Jurnal Syari’ah, (Yogyakarta: Fakultas
Syari’ah UIn Sunan Kalijaga, 2008), Vol. 4, No. 1, hal. 85
[20] Belako’ merupakan permohonan ijin untuk
mengambil sesuatu kepada pemiliknya sehingga ia bisa memilikinya dengan sah. Namun konteks
sekarang, pada prosesi perkawinan Lombok, blako’ diidentikkan dengan sifat negative karena
bisa melecehkan harga diri keluarga pihak perempuan bila anaknya diminta (telako’)
[21] Dr.
Erni Budiwanti, Islam Sasak, Wetu Telu Versus Waktu Lima, (Yogyakarta:
LKiS, 2000), hal. 263
[22] Menurut
sebagian adat dari jam 21.00-esok harinya
[23] Lalu
Bayu Windia, Manusia Sasak Bagaimana Menggaulinya?, (Yogyakarta: Genta
Press, 2006), hal. 157
[24] Ialah
uang yang diberikan keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan sebagai denda
terhadap pengantin laki-laki karena telah melarikan anak perempuan orang tua
yang ingin dinikahi
[25]
Nyongkolan merupakan acara yang dilakukan oleh
keluarga pengantin laki-laki dan perempuan untuk memeriahkan acara
merari’ tersebut sekaligus sebagai penutup acara sebelum acara perpisahan.
Acara ini merupakan acara puncak yang paling meriah dalam menggelar pernikahan
yang dianggap sakral, dan biasanya dibarengi oleh berbagai musik kesenian di
Lombok.
[26] Surung
serah merupakan acara majelis adat yang membicarakan mengenai sangsi dan denda
adat yang mungkin timbul akibat pelanggaran dari seluruh rangkaian prosesi
perkawinan. Acara ini dilakukan sebelum pengantin laki-laki dan perempuan
sampai kerumah keluarga perempuan pada acara nyongkolan.
[27] Balas
nae merupakan acara terakhir setelah nyongkolan. Dalam acara ini keluarga
laki-laki membawa berbagai makanan untuk diberikan kepada keluarga perempuan.
Biasanya dilakukan setelah sholat magrib sampai sekitar jam 20 WITA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar