Minggu, 13 Januari 2013




ISLAM DALAM BINGKAI BUDAYA LOKAL
Mengarifi Tradisi Merari’ Masyarakat Sasak[1]

Oleh: Rohana[2]

A.   Pendahuluan
A.1 Latar Belakang Masalah
Diapit oleh dua pulau ternama, yaitu Bali dan Sumbawa, pulau Lombok menjadi lokasi wisata strategis yang  banyak dikunjungi oleh banyak wisatawan, baik wisatawan manca maupun domestik. Keberadaannya yang menjadi salah satu bagian dari deretan pulau-pulau Nusantara yang memanjang dari pulau Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara lainnya menjadikan Lombok lebih inklusif untuk menerima akulturasi budaya. Data statistik terbaru menyebutkan bahwa jumlah penduduknya sekitar 2,5 juta orang dan luasnya 4.595 km2.[3] Sebagian besar masyarakat Lombok adalah Suku Sasak. Oleh karena itu budaya yang juga banyak berkembang di Lomnok adalah budaya Sasak. Sasak memang merupakan penduduk asli (suku asli) di pulau Lombok. Mereka bukan dari kelompok migran dari daerah lain. Hal ini menjadikan suku Sasak diidentikkan dengan nenek moyang masyarakat Lombok.  Namun seiring perubahan zaman dan peradaban,  istilah orang Sasak dewasa ini tidak hanya disandarkan kepada penduduk asli Lombok, tetapi kelompok keturunan campuran (Lombok – pendatang)  juga disebut sebagai orang Sasak.
Etnis mayoritas  ini berjumlah tidak kurang dari 89% dari keseluruhan penduduk tersebut. Sisanya adalah kelompok-kelompok etnis lainnya seperti Bali, Jawa, Arab, dan Cina. Mayoritas suku Sasak  beragama Islam. Oleh karena itu, Islam memiliki peran yang cukup signifikan dalam akulturasi budaya di Lombok. Pembaruan antara nilai-nilai Islam dengan nilai budaya lokal pada akhirnya membentuk suatu varian budaya yang bersifat kolaboratif.
Namun, munculnya Islam sebagai kebudayaan dan peradaban, bukanlah peristiwa yang bersifat kebetulan, tetapi merupakan rangkaian proses yang dilakukan secara sistematis dalam menghadapkan doktrin Islam dengan latar sejarah yang ada. Dalam proses demikian, jelas sekali peran umat Islam sangat besar dalam melakukan perambahan intelektual, yang di kemudian hari melahirkan pemikiran Islam sebagai respon terhadap berbagai permasalahan dan menjadikan Islam sebagai kekuatan sejarah.
Islam pada dasarnya merupakan agama yang terbuka terhadap pemikiran di luarnya. Dari perspektif sejarah bisa diketahui bahwa begitu keluar dari jazirah Arabia dan mendapati kekayaan peradaban dan budaya yang lebih plural, tanpa banyak membuang waktu, Islam mengadaptasi dan menjadikannya seperti milik sendiri.
Keterbukaan terhadap kebudayaan lain merupakan kunci penting dalam melahirkan produk pemikiran. Keterbukaan ini juga akan menghindarkan adanya  pandangan merasa benar sendiri (truth claim).
Inklusifisme Islam dalam  mengapresiasi tradisi lokal, kiranya bisa menjadi modal bagi umat Islam untuk memasuki era multikulturalisme. Setiap manusia, apa dan bagaimanapun tradisinya, menempati posisi sejajar yang patut dihargai dan diakui keberadaannya.
Konsep di atas dapat digunakan untuk melihat tradisi merari’ masyarakat Sasak. Merari’ (kawin lari) dalam masyarakat Sasak merupakan tradisi lokal yang harus dinilai dan diapresiasi secara bijak sabagimana Islam Arab menghargai budaya-budaya lokal dahulu. Karena bagi orang Sasak, merari’ merupakan hasil dari proses dialektika yang panjang antara masyarakat yang berbudaya dengan agama itu sendiri. Meskipun sampai saat ini, tradisi merari’ ini masih diperdebatkan apakah proses keseluruhan tata caranya telah sesuai dengan syari’at Islam atau tidak. Perdebatan ini sesungguhnya didasarkan pada ajaran Islam yang menganjurkan adanya peminangan (khitbah), namun dalam tradisi kawin lari dalam masyarakat Sasak, hal tersebut tidak ada. Hal ini dikarenakan menurut sebagian orang Sasak peminangan tersebut justeru melanggar aturan adat dan dianggap melecehkan harga diri orang tua perempuan yang ingin dinikahi. Mereka mengasumsikian bahwa jika anak perempuannya dilamar atau dipinang, maka sama halnya mereka menganggap anak perempuannya seperti ayam yang seenaknya diminta.[4]
Sebenarnya, menurut sejarah masyarakat Sasak, kawin lari ini adalah proses dari usaha masyarakat Lombok untuk menghindari pemaksaan kaum penjajah waktu itu yang ingin menjadikan anak perempuan mereka sebagai gundik. Sehingga untuk menghindari hal tersebut, mereka menyuruh anak perempuan mereka untuk melarikan diri bersama laki-laki yang dicintainya agar bisa hidup bahagia tanpa bayang-bayang kekerasan oleh kaum penjajah apabila dijadikan gundik oleh mereka.[5]
 Akan tetapi perdebatan ini bukan menjadi aspek sentral dalam mengarifi budaya lokal yang ada. Namun lebih kepada aspek nilai-nilai dari budaya tersebut. Dengan  merujuk pada keterbukaan Islam akan tradisi lokal, maka sepantasnya tradisi merari’ inipun diapresiasi dengan bijak demi mewujudkan Islam rahmatal lil ‘alamin. Bukan dengan melihat secara timpang ajaran Islam dari segi normatifnya saja, apalagi ingin menjadikan masyarakat ini berpandangan sama, berbudaya sama atau beragama sama. Karena dalam Islam pun budaya lokal menjadi cerminan keragaman masyarakat yang secara social merupakan keniscayaan.
A.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka muncul masalah-masalah yang perlu dijawab pada tulisan ini. Adapun masalah yang muncul adalah: Bagaimana Islam memandang merari’ sebagai bagian dari entitas kultur masyarakat Sasak yang merupakan salah satu varian Islam yang begitu multiwajah?, bagaimana aspek budaya lokal dalam Islam?, bagaimana hukum Islam memandang merari’ yang menurut sebagian orang masih controversial?, apa solusi yang ditawarkan untuk menjembatani antara Islam dan budaya lokal sehingga terwujud Islam rahmatal lil ‘alamin?
A.3 Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1       Tujuan penelitian
a.      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui salah satu budaya di Lombok sebagai bagian dari entitas kultur yang merupakan salah satu dari berbagai varian Islam yang muncul.
b.     Penelitian ini juga bertujuan untuk memperoleh pengetahuan bagaimana menghadapkan Islam dan budaya lokal secara sejajar dalam menggapai Islam rahmatal lil ‘alamin.
2       Kegunaan penelitian
a.      penelitian ini diarahkan untuk memberikan pemahaman tentang nilai Islam yang selalu terbuka terhadap berbagai kebudayaan lokal dengan penempatan yang sejajar di antara keduanya, tanpa mengagung-agungkan salah satu dari keduanya atau sebaliknya.
b.     Karena belum banyaknya bahasan mengenai budaya lokal di Lombok khususnya merari’ ini, maka penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan wawasan dan semangat penelitian yang lebih konpherensif dalam melestarikan khazanah budaya yang berharga.

A.4 Metodologi penelitian
            Penelitian ini berjenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan meneliti karya-karya yang terkait langsung dengan topic “Islam dalam Bingkai Budaya Lokal; Mengarifi Tradisi Merari’ Masyarkat Sasak”. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan dua sumber data; data primer dan sekunder. Data primer yaitu literatur buku, artikel, jurnal dan lain-lain yang berkenaan langsung dengan pokok bahasan “Islam dan budaya lokal” (dalam kasus ini yaitu tradisi merari’ masyarakat Sasak). Sedangkan literatur dan bahan-bahan rujukan lain yang terkait erat dengan topik penelitian ini, diantaranya kitab-kitab hadis, fiqh, ushul fiqh maupun qawaidul fiqhiyah dijadikan sumber data sekunder.
A.5 Pendekatan Penelitian
Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan antropologi.  Dalam kajian kehidupan keberagamaan, banyak ahli menggunakan konsepsi Geertz tentang agama yang melihatnya sebagai pola bagi tindakan (pattern for behaviour). Dalam hal ini agama merupakan pedoman yang dijadikan sebagai kerangka interpretasi tindakan manusia. Selain itu, agama juga merupakan pola dari tindakan, yaitu sesuatu yang hidup dalam diri manusia yang tampak dalam kehidupan kesehariannya. Di sini agama dianggap sebagai bagian dari sistem kebudayaan.[6] Penelitian ini secara segaja menggunakan cara berpikir Geertz yang melihat agama sebagai sistem kebudayaan. Hanya saja, kajian ini mencoba menemukan konstruksi sosial mengenai agama sebagai sistem kebudayaan yang merupakan hasil produksi dan reproduksi manusia. Konstruksi sosial dengan pengetahuan atau refleksi dan pengetahuan berkesadaran yang melibatkan seperangkat pengalaman manusia di dalam kaitannya dengan dunia sosio-kulturalnya.[7]
Antropologi agama sebagai disiplin ilmu menyelidiki dimensi kultural dan fenomena agama.[8] Agama di sini dipandang sebagai fenomena kultural dalam pengungkapannya yang beragam. Melalui pendekatan antropologi, sosok agama yang berada pada dataran empirik akan dapat dilihat serat-seratnya dan latar belakang mengapa ajaran agama tersebut muncul dan dirumuskan. Antropologi berupaya melihat hubungan antara agama dengan berbagai pranata sosial yang terjadi di masyarakat.

B.   Aspek Budaya Lokal Dalam Islam
Kehadiran varian kebudayaan lokal dalam wajah Islam merupakan sesuatu yang tak terelakkan. Ia merupakan imbas dari ketidakmungkinan Islam (termasuk agama lain) sebagai agama yang hadir dengan melepas diri dari realitas. Agama, tak terkecuali Islam, selalu merupakan hasil dialog antara dirinya dengan realitas budaya di mana ia muncul. Oleh karena itu, setiap agama pastilah sinkretik. Karena agama tidak lahir dari kekosongan budaya di mana ia turun. Sinkretisme hingga tingkat tertentu, berfungsi menjadikan agama memiliki nilai spiritualitas dan bernilai sosial.[9]
Penulis dalam hal ini mencoba meminjam teori tradisi besar (great tradition) dan tradisi kecil (little tradition) yang dipopulerkan oleh Robert Redfield dan juga Von Grunebaum sebagai alat untuk menjelaskan Islam. Dalam konteks Islam, tradisi besar dipahami sebagai Islam doktrinal-normatif, sedangkan tradisi kecil merupakan aktualisasi dalam realitas social, budaya, politik, ekonemi, pendidikan, dan lain-lain. Dalam perkembangan wacana kajian Islam (Islamic studies) selanjutnya, istilah tradisi kecil semakin cenderung ditinggalkan untuk diganti dengan istilah tradisi lokal (local tradition), yakni Islam yang mengejawantah di dalam lingkungan masyarakat dan social budaya lokal tertentu.[10]
Sepanjang sejarah, sejak masa-masa awal telah terjadi kesenjangan antara Islam dengan umat Islam, antara Islam tradisi besar dengan Islam tradisi kecil. Kesenjangan tersebut pada gilirannya dapat memunculkan ketegangan dan konflik antara doktrin normative-teologis dan perkembangan social budaya.[11] Ketegangan dan konflik Islam dan budaya lokal berawal dari pandangan bahwa Islam merupakan agama wahyu yang universal dan berlaku di setiap waktu dan tempat. Dengan protense ini, umat Islam meyakini bahwa wahyu yang universal tersebut mampu mengatasi (transcenden) setiap perbedaan dan variasi lingkungan sosial dan budaya yang berkembang dikalangan umat Islam. Ketegangan itu akan semakin meninggi bila umat Islam, baik individual maupun komunal sangat menekankan watak universal dan abadi tersebut dengan menafikan keabsyahan realitas sosial dan budaya setempat. Akan tetapi, Islam dalam dimensi historisnya mengungkap bahwa budaya lokal menjadi bagian sentral dari proses penyebarannya tanpa memandang apakah budaya tersebut di pandang baik atau tidak. Karena yang dilihat oleh Islam adalah bagaimana budaya tersebut mengalir dan bersinergis dengan Islam hingga pada proses selanjutnya saling beradaptasi satu dengan yang lainnya. Disinilah letak aspek budaya lokal yang selanjutnya membingkai Islam secara prorsional dengan membentuk keunikan yang penulis sebut sebagai Bingkai Islam.
Islam sebagai agama yang universal yang melintasi batas ruang dan waktu selalu bertemu dengan tradisi lokal yang berbeda-beda. Ketika Islam bertemu dengan tradisi lokal, wajah Islam berbeda dari tempat yang satu dengan lainnya. Menyikapi masalah ini ada dua hal yang penting disadari. Pertama, Islam itu sebenarnya lahir sebagai produk lokal yang kemudian diuniversalisasikan dan ditransendensi, sehingga kemudian menjadi universal. Dalam konteks arab, yang dimaksud dengan Islam sebagai produk  lokal adalah Islam yang lahir di Arab, tepatnya daerah Hijaz, dalam situasi Arab dan pada waktu itu ditujukan sebagai jawaban terhadap persoalan-persoalan yang berkembang disana. Islam arab tersebut terus berkembang ketika bertemu dengan budaya dan peradaban Persia dan Yunani, sehingga kemudian Islam mengalami proses dinamisasi kebudayaan dan peradaban.[12]
Kedua, walaupun kita yakin bahwa Islam itu wahyu Tuhan yang universal, yang gaib, namun akhirnya ia dipersepsi oleh si pemeluk sesuai dengan pengalaman, problem, kapasitas, intelektual, sistem budaya, dan segala keragaman masing-masing pemeluk didalam komunitasnya. Dengan demikian, memang justru kedua dimensi ini perlu disadari yang disatu sisi Islam sebagai universal, sebagai kritik terhadap budaya lokal, dan kemudian budaya lokal sebagai bentuk kearifan (local wisdom) masing-masing  pemeluk di dalam memahami dan menerapkan Islam itu.[13]




A.   Integrasi Islam dan Budaya Lokal
Ada sebuah pertanyaan dalam diskusi keilmuan Islam, “Islamkah yang harus mengikuti zaman, atau zaman yang harus mengikuti Islam”?. Tak dapat dipungkiri jika berbicara tentang integrasi Islam dan budaya, maka jawabannya adalah uraian terhadap jawaban-jawaban yang coba diberikan oleh para ahli tentu dari sudut pandang masing-masing. Akan tetapi jika itu jawabannya, maka penyelesaian itupun masih akan menyisakan permasalahan lain. Yakni masih bersifat subjektif, dalam arti belum ada kesepakatan diantara para ahli mengenai jawaban yang dapat diterima semua kalangan. Oleh karena itu, jawaban sesungguhnya adalah tidak berusaha untuk menghadapkan keduanya secara berhadap-hadapan, akan tetapi berusaha untuk menjadikan keduanya berdiri sejajar membentuk sebuah sinergi yang saling bertautan. Dalam konteks inilah konsep rahmatal lil ‘alamin mungkin dapat dicapai. Islam akan mempertahankan budaya (lama) yang tidak bertentangan dengan syari’ah, dan mengambil budaya baru yang dianggap mashlahah yang senantiasa terus berkembang seiring kemajuan zaman. Dengan cara demikian, maka budaya yang berkembang akan memberikan pengaruh bagi perkembangan pemahaman keagamaan (keislaman). Demikian pula halnya budaya yang berkembang akan senantiasa berada dalam kontrol agama.
Dialektika panjang antara Islam dan kebudayaan lokal menjadikan Islam begitu variatif. Ketika menjumpai varian kultur lokal, maka yang segera berlangsung adalah aneka proses simbiosis yang saling memperkaya. Muncullah beragam varian Islam: Islam Jawa, Islam Sasak, Islam Melayu, Islam Madura, Islam Ambon, Islam Padang, Islam Banjar dan seterusnya menggambarkan Islam selalu memiliki warna lokal ketika menghampiri sebuah komunitas. Bahkan dalam ranah yang lebih besar seperti adanya Islam Arab, Islam Iran, Islam Cina, Islam Amerika, Islam Indonesia dan sebagainya yang masing-masing memiliki bangunan kebenaran sendiri-sendiri.
Hal inilah kiranya yang dimaksud oleh Gus Dur dengan “pribumisasi Islam” sebagai suatu upaya melakukan “rekonsiliasi” Islam dengan kekuatan-kekuatan budaya setempat, agar budaya lokal itu tidak hilang. Disini pribumisasi dilihat sebagai kebutuhan, bukannya sebagai upaya menghindari polarisasi antara agama dengan budaya setempat. Pribumisasi juga bukan sebuah upaya mensubordinasikan Islam dengan budaya lokal, karena dalam pribumisasi Islam harus tetap pada sifat Islamnya. Pribumisasi Islam juga bukan semacam “Jawanisasi” atau sinkretisme, sebab pribumisasi Islam hanya mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal didalam merumuskan hukum-hukum agama, tanpa merubah hukum itu sendiri. Juga bukannya meninggalkan norma demi budaya, tetapi agar norma-norma itu menampung kebutuhan budaya dengan mempergunakan peluang yang disediakan oleh variasi pemahaman nash, dengan tetap memberikan peranan kepada ushul fiqh dan qaidah fiqh.[14]
Melihat pola hubungan antara agama universal dan tradisi lokal, setidaknya ada hal yang bisa dikemukakan. Pertama, agama universal (semisal Islam dan Kristen) memang sanggup memberikan lompatan kesadaran yang semula terpasung pada wilayah lokal menuju kesadaran universal, namun tidak dapat memberikan petunjuk menghadapi persoalan-persoalan lokal. Kesejarahan agama universal yang terkait dengan kelokalannya masing-masing membuat agama universal pada beberapa sisi tetap menjadi wilayah asalnya masing-masing. Wilayah asal agama universal bukanlah wilayah prototype bagi seluruh wilayah penyebarannya. Penguniversalan segala unsur agama dengan demikian tidak dapat diperlakukan, kecuali jika wilaya asal agama merupakan wilayah prototype, semisal dunia ideal Plato yang memuat segala hal ihwal kehidupan di wilayah manapun.[15]
Kedua, tradisi lokal tidak pernah sepenuhnya bisa dilenyapkan. Ada bagian-bagian dari tradisi lokal (ikon atau konsep) yang terus bertahan dipelihara dan tidak tergantikan oleh ajaran universal. Dengan cara ini dapat dikemukakan bahwa ajaran universal diapresiasi untuk mengisi ruang konsepsi yang pada tradisi lokal masih bersifat terbatas, sedangkan cara-cara hidup di ruang lokal tetap menggunakan tradisi lama.
Dengan demikian, tradisi warisan masa lalu mesti dihargai sekaligus harus dihadapi dengan sikap kritis agar umat menjadi kreatif. Maka layak dimasyarakatkan istilah “taqlid yang kritis dan kreatif”, istilah yang berasal dari kaidah “ al-mukhafazah ‘ala al-qadim al-salih wa al-akhzu bi al-jadid al-aslah”[16] yaitu memelihara apa yang baik dari masa lampau, dan menggunakan hanya yang lebih baik yang ada dalam hal yang baru. Kedua sikap ini, antara mempertahankan dan mengambil, harus dipegang secara adil dan seimbang, tidak mungkin dipakai salah satunya saja. Bila salah satunya saja yang diambil, maka akan terjadi rasa keterasingan bagi masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, ketika Indonesia ingin lebih maju, maka tradisi lokal perlu dijaga baik yang telah berkembang atau yang mendukung kemajuan ( cultural and social engineering).[17]

B.    MERARI’ (KAWIN LARI): Bentuk Kearifan Lokal Budaya Masyarakat Sasak
Gus Dur dalam bukunya “Islamku, Islam anda, Islam kita” menuturkan bahwa ketika ia, dalam acara orasi budaya di Samarinda, dan beberapa acara di Kalimantan beliau melihat sebuah fenomena yang sangat menarik. Di tiap tempat, ia selalu disuguhi pagelaran qasidah shalawat badar, bahkan di acara lainnya justeru orang-orang non-Muslim yang membawakannya. Hal ini menunjukkan begitu eratnya hubungan antara budaya dan agama. Sama eratnya dengan penyampaian lagu-lagu puja dalam qasidah dzibaiyah, yang dibawakan jutaan anak-anak NU setiap minggu.[18] begitu juga daerah Lombok dengan berbagai tradisi dan ritualnya memperlihatkan begitu kuatnya pengaruh budaya lokal dengan Islam. Hubungan ini merupakan suatu bentuk toleransi Islam sebagai agama yang  rahmatal lil ‘alamin, dan lebih jauh diyakini sebagai agama yang likulli zaman wa makan.
Daerah Lombok bagaikan “laboratorium sosial” yang banyak menyediakan banyak cerita, menggugah kesadaran intelektual (intellectual curiosity) banyak pemerhati, dan tak habis-habis digali dan diarifi. Termasuk tradisi unik yang masih kental di pulau ini yaitu merari’ atau kawin lari.[19]
Inilah salah satu budaya yang paling populer bagi masyarakat sasak yang membutuhkan sikap kearifan lokal (local wisdom). Konsepsi kawin lari digunakan sebagai kesatuan ritual budaya perkawinan yang dijalankan oleh masyarakat Sasak. Dalam varian ritual itulah didapatkan adanya konsep memaling (melarikan perempuan) dari pengawasan wali dan lingkungan social di mana si perempuan tinggal.
Kata kawin lari (Sasak: melarikan) dalam gramatika bahasa Sasak dimaknai dan digunakan sebagai kata dengan pengertian yang sama dengan perkawinan atau pernikahan. Masyarakat Sasak secara umum menggunakan kata melarikan sebagai identifikasi bagi status perkawinan itu sendiri. Begitu kuat eksistensi budaya kawin lari ini, sehingga sudah menjadi bahasa baku yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat Sasak di seluruh lapisan soaial. Sampai disini, budaya kawin lari telah menjadi kearifan lokal bagi komunitas Sasak.
Fenomena adat perkawinan lari cukup menarik bila ditarik pada ruang dimensi dan pergulatan tradisi di dalamnya.sebagai entitas local indegenious yang berkearifan tradisional, secara ideal muatan massif yang harus ada penunjang idealitas sebuah adat adalah insigh dari nilai adat istiadat itu sendiri. Kaitannya dengan budaya kawin lari, sebagian masyarakat penganut system perkawinan ini meyakini bahwa pada umumnya secara cultural dapat dianggap sebagai cara yang disetujui laki-laki untuk membuktikan kelaki-lakian mereka sebagai respon terhadap dominasi politik dan ekonomi oleh kekuatan-kekuatan eksternal. Argument seperti ini lebih pada pilihan katarsis masyarakat Sasak karena kungkungan imperilisasi, infiltrasi dan aneksasi dari kekuatan eksternal.
Budaya kawin lari merupakan salah satu entitas kultur tradisional bagi suku bangsa Sasak dari hasil asimilasi dan dialektika kebudayaan. Penjelasan yang mungkin diberikan dan penunjang popularitas tradisi ini adalah berkaitan dengan kenyataan bahwa raja-raja Bali pasca aneksasi dan orang-orang lain yang sangat berkuasa sering mengambil perempuan-perempuan Sasak segabai gundik. Dengan melihat fenomena waktu itu, antisipasi keluarga-keluarga Sasak sering mendorong anak wanitanya untuk lari bersama (melarikan) dengan laki-laki Sasak yang dicintainya. Secara psikologis gerak antisipatif masyarakat Sasak waktu itu tidak jauh dari upaya mempertahankan relasi endogamis ketimbang menjadi alat pemuas kekuasaan bagi perempuan Sasak waktu itu.
Pemangku adat atau masyarakat Sasak umumnya menyatakan bahwa praktik budaya kawin lari merupakan hasil adopsi masyarakat dari praktek budaya bali. Bedanya adalah kemampuan suku bangsa Sasak membuat inovasi bagi budaya kawin lari itu sendiri menjadi sebentuk identitas baru kebudayaan Sasak berdasar pada liminasi otopraksi ajaran Islam. Pada masyarakat Bali, pada prosesi melarikan perempuan secara otomatis menjadi akad perkawinan pada pasangan, sedangkan pada masyarakt Sasak proses itu hanya menjadi awal rentetan prosesi dari perkawinan itu, karena pelaksanaan akad nikah secara Islam menjadi keharusan untuk dilaksanakan. Senada dengan itu juga, masyarakat Sasak menjalankan setiap rentetan seremoni perkawinan dilaksanakan dengan penuh khidmat dalam bingkai keIslaman. Popularitas kawin lari dengan pelarian terkesan menjadi sebentuk simflikasi pilihan dalam sikap yang menggunakan legalitas adat sebagai instrument pencapaian keinginan. Karena pilihan yang lain seperti perkawinan dengan meminang (khitbah) atau belako[20] terkadang cukup memberatkan dan membutuhkan modal dan kesiapan psikologis yang harus ditanggung oleh calon mempelai pria. Kemungkinan lamaran ditolak dan tidak disetujui oleh wali perempuan, perbedaan status social (kafa’ah), syarat-syarat persetujuan dan lainnya yang harus dipenuhi oleh pelamar tidak kalah sering terasa memberatkan pihak laki-laki, maka lari bersama menjadi pilihan tepat bagi satu pasangan. Di samping mudah dalam penyelesaian masalah-masalah dalam proses perkawinan, juga mempermudah persetujuan wali (bila tidak ada ketentuan adat yang mengikat). Hal ini disebabkan karena adat dalam perkawinan Sasak bila kedua pasangan sudah melarika diri akan menjadi keharusan bagi pihak wali perempuan untuk menyetujuinya. Bila tidak akan menjadi aib bagi keluarga yang dikesankan menyalahi adat.
Fenomena merari’ diasumsikan sebagai puncak etis wujud kearifan lokal bagi masyarakat Sasak secara ekskusif. Muatan immanen dari sisi ini adalah keterlibatan keyakinan akan kebenarannya. Namun di samping kesan-kesan positif di dalamnya tidak jarang praktek perkawinan lari ini menyisakan persoalan-persoalan yang mengancam keutuhan keluarga baik secara sosiologis maupun psikologis. Salah satu persoalan yang muncul adalah konflik yang terjadi pada rumah tangga yang pada ahkirnya memunculkan tindakan kekerasan dan perlakuan yang tidak adil terhadap perempuan di dalam rumah tangga.

C.    TAHAPAN-TAHAPAN PERKAWINAN MASYARAKAT SASAK
Seperti masyarakat Hindu-Bali, masyarakat Sasak mengenal merari’ (kawin lari) sebagai tradisi yang mengawali perkawinan, bukannya melamar seorang perempuan melalui orang tuanya. Kawin lari melibatkan pertemuan rahasia dengan si perempuan dan membawanya kabur di malam hari menuju suatu tempat persembunyian.Calon mempelai perempuan menyelinap keluar dari rumah orang tuanya seperti sudah direncanakan sebelumnya dan si mempelai pria biasanya disertai oleh kerabat atau kawan-kawanya. Pada beberapa kasus, mempelai pria tetap tinggal di rumah dan menyuruh perantaranya yang terpercaya untuk menculikkan perempuan yang dimaksud untuknya. Penculikan ini dianggap sudah berhasil bila mempelai perempuan dan pria menyembunyikan diri di suatu tempat rahasia (penyebuan), biasanya di rumah salah seorang kerabat patrilateral calon mempelai pria.[21]
Menyadari bahwa anak perempuan mereka tidak pulang hingga larut malam,[22] maka orang tua perempuan tersebut mengirim seorang pejati (kurir) untuk melaporkan kasus tersebut pada kepala dusun (klian dusun) mereka yang mengumumkan kasus ini lebih lanjut ke seluruh penjuuru desa, klian dusun juga meminta penduduk untuk memberi tahu dirinya atau orang tua si perempuan jika mereka mengetahui di mana si perempuan disembunyikan. Hari berikutnya beberapa orang yang mewakili mempelai pria mengirim pesan untuk memberitahukan penculikan itu kepada klian dusun mereka yang meneruskan informasi itu ke klian dusun orang tua si perempuan. Kedua klian dusun ini, disertai oleh kerabat laki-laki mempelai pria, bersama-sama mendatangi orang tua mempelai perempuan dan memberitahukan mereka (mesejati) bahwa anaknya merari, (dilarikan) dan barada di tempat yang aman.
Kelanjutan dari mesejati adalah nyelabar, berasal dari kata selabar, yang berarti penyebarluasan kepada khalayak ramai tentang peristiwa merari’ yang terjadi. Caranya, dengan dengan memukul kemong sebanyak tiga akali. Dilakukan di depan pendopo (bencingah) desa, di pasar atau di perempatan jalan.[23]
Setelah itu klian dusun dan wakil mempelai laki-laki kembali mendatangi orang tua perempuan disertai dengan didatangkannya klian dusun perempuan untuk membahas waktu dan tanggal kapan putra putri mereka akan dinikahkan (ijab qabul) menurut ketentuan dalam Islam. Proses ini disebut mbait wali (menuntut wali nikah). Setelah waktu akad ditentukan, maka kedua klian dusun beserta wakil dari mempelai laki-laki ini pulang dengan membawakan kabar tersebut kesemua masyarakat setempat. Begitupun di desa mempelai perempuan, para sesepuh atau klian dusun ini memberitahukan kepada warganya tentang waktu akad nikah yang telah disepakati.
Ketika akad nikah telah tiba, keluarga mempelai perempuan datang kerumah mempelai pria untuk melangsungkan proses akad nikah, dan biasanya akad ini dilakukan di masjid atau di rumah mempelai pria sendiri.
Proses akad nikah merupakan hal yang penting di antara prosesi yang lain di dalam perkawinan masyarakat Sasak. Karena hanya dengan akad inilah status kedua pengantin tersebut sah di mata agama dan masyarakat Lombok. Akad dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Islam seperti wali dari pihak perempuan, ijab qabul, saksi, mahar dan sebagainya. Berbeda dalam adat Islam Wetu Telu (masyarakat minoritas di Lombok) yang bertindak sebagai wali dalam pernikahan adalah orang tua mempelai laki-laki. Akad nikah inipun di daftar di kantor Urusan Agama, sehingga status pernikahan tersebut juga sah di mata hukum di Indonesia
Selang beberapa hari setelah proses akad nikah dilaksanakan, sesepuh dusun l dari mempelai laki-laki datang menemui keluarga perempuan untuk merundingkan uang pesuke[24]. Dalam masyrakat Sasak uang pesuke ini berbeda-beda di tiap-tiap daerah. Dan uang pesuke ini merupakan kesepakatan masyarakat yang telah di atur di tiap-tiap daerah tersebut agar tidak terjadi perbedaan pandangan dalam pengambilan pesuke bagi keluarga lain dalam daerah tersebut. Namun biasanya pesuke ini bisa di toleransi sesuai kesepakatan kedua belah pihak melalui dialektika adat yang terjadi di masyarakat Lombok. Biasanya kalau perempuan yang dinikahi tersebut banyak membawa barang-barang mewah kerumah calon suaminya, atau perempuan itu telah menempuh pendidikan yang lebih tinggi seperti S1, S2 dan sebaginya, maka pesuke yang diberikan juga akan lebih banyak sesuai kreteria tadi.  Namun demikian, ada juga masyarakat yang tetap berpegang pada kesepakatan awal yang telah diatur dalam masyrakat sendiri.
Setelah ada kesepakatan berapa uang pesuke yang akan diberikan keluarga mempelai laki-laki, maka sesepuh dusun mempelai laki-laki  pulang  untuk kembali membahas kapan acara nyongkolan[25] dilaksanakan. Keesokan harinya wakil dari mempelai laki-laki ini kembali datang ke rumah keluarga mempelai perempuan dan menyerahkan uang pesuke sesuai kesepakatan. Sebenarnya dalam proses penetapan pesuke ini biasanya terjadi proses tawar menawar jumlah uang pesuke yang akan diserahkan. Umumnya dari pihak keluarga perempuan membuat ketentuan yang lebih tinggi, lalu keluarga laki-laki menawar dengan yang lebih murah. Namun hal ini tidak menjadi persoalan karena kedua belah pihak sudah tahu adat masing-masing termasuk dalam aturan uang pesuke. Setelah uang diserahkan, maka diadakanlah kesepakatan kapan nyongkolan dilaksanakan.
Dalam prosesi nyongkolan, keluarga laki-laki mengundang seluruh keluarga atau karib kerabat untuk menghadiri acara tersebut, begitu juga dengan keluarga perempuan. Mereka mengundang seluruh karib kerabat dan keluarganya untuk menghadiri acara nyongkolan anak perempuannya. Biasanya acara nyongkolan dari pihak perempuan dinamakan nanggep, yaitu acara seremonial yang diadakan dirumah keluarga mempelai perempuan karena akan menyambut kedatangan pengantin mereka.
Dalam acara ini, persiapan makanan untuk undangan biasanya dilakukan bersama-sama. Acara ini hampir tidak pernah menggunakan catering sebagai cara menjamu tamu, kecuali daerah perkotaan dan orang kaya. Setelah selesai makan-makan, biasanya sampai jam 11.30 atau sampai jam 12.00 WITA, keluarga laki-laki lalu mempersipkan kedua mempelai untuk dirias dengan secantik dan setampan mungkin disertai dengan baju adat yang ada di daerah tersebut. Setelah siap, kedua mempelai, keluarga dan masyarakat di desa itu berangkat ke rumah keluarga perempuan dengan di iringi gamelan atau alat kesenian di Lombok. Sementara dari pihak keluarga perempuan juga bersiap-siap menyambut kedatangan pengantin mereka dengan disambut oleb berbagai alat musik yang ada.
Dalam acara nyongkolan inil juga sesepuh atau wakil dari kedua keluarga tersebut mengadakan sidang majelis adat (surung serah)[26] sebagai proses penyelesaian mengenai status social para pihak, serta seluruh persoalan adat setelah dilalui semenjak Mbait, sebagai proses paling awal. Didalam majelis ini adat, diperbincangkan pula mengenai sanksi dan denda adat yang mungkin timbul akibat adanya pelanggaran didalam seluruh rangkaian prosesi sebelumnya. Apabila terdapat denda, maka pada saat itulah harus dibayarkan. Dari sudut pandang Sasak, surung serah merupakan peng-absah-an suatu perkawinan, agar para pengantin memperoleh hak-haknya secara adat.  Biasanya acara surung serah ini dilakukan ketika pengantin laki-laki dan perempuan masih bersiap-siap dan belum berangkat ke rumah keluarga perempuan. Inilah saatnya para sesepuh atau wakil pengantin laki-laki datang dan disambut oleh sesepuh atau wakil dari keluarga perempuan untuk sama-sama serah terima (surung serah) tersebut.
Demikinlah prosesi acara nyongkolan itu, dan sehari setelah itu pengantin laki-laki dan perempuan beserta keluarga mengunjungi kembali keluarga perempuan untuk balas kaki (balas nae)[27] sebagai perpisahan terakhir dari pengantin perempuan kepada kedua orang tuanya, karena pengantin perempuan akan mengikuti kemana suaminya tinggal nanti.            
Meskipun merari’ (kawin lari) Sasak ini dalam beberapa hal memperlihatkan adanya kesesuaian dengan ketentuan syara’, namun dimensi pertentangannya baik dari sudut normatif maupun kemaslahatan juga tidak sedikit. Dalam pengamatan dan perbincangan pengamat dengan para tuan guru (informan) mereka sepakat menganggap merari’ (kawin lari) bukanlah praktek Islam. Sebenarnya sebagian besar berpendirian bahwa praktek tersebut secara langsung bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Namun, menghadapi kesulitan-kesulitan yang luar biasa ketika mempertimbangkan skisma keagamaan yang ada di daerah Lombok. Para tuan guru atau tokoh dari Muhammadiyah begitu keras menolak merari’. Mereka mengatakan bahwa ajaran-ajaran asli Islam yang dibawa Nabi Muhammad secara eksplisit menyatakan bahwa seorang laki-laki harus melakukan peminangan (khitbah) secara resmi kepada ayah perempuan bila ingin menikahinya.menurut mereka, karena alasan ini saja merari’ adalah tidak Islami.
Oleh karena itu, sebagai tradisi yang berkembang luas di tengah-tengah masyarakat muslim, tradisi merari’ perlu dikritisi agar lebih banyak memberi maslahat (kebaikan) ketimbang mudharat. Ini tidak berarti harus membuang tradisi itu secara keseluruhan. Tetapi dengan memelihara tradisi yang baik, sesuai dengan kaidah: “ al-mukhafazah ‘ala al-qadim al-salih wa al-akhzu bi al-jadid al-aslah”.

D.    KESIMPULAN
Dari uraian panjang di atas, jelas bahwa Islam sebagai agama yang memuat ajaran-ajaran normatif dan sosial tak pernah luput dari budaya setempat yang mewarnainya. Budaya bisa menjadi bingkai Islam yang menghadirkan wajah-wajah Islam yang bervariasi dan penuh akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Dalam hal ini, aspek lokalitas berperan penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatal lil ‘alamin dan solihun likulli zamanin wa makanin.
Merari’ (kawin lari) dalam budaya masyarakat Sasak merupakan salah satu wajah Islam yang bervariasi tersebut. Ia hadir sebagai entitas kultur tradisional bagi suku bangsa Sasak dari hasil asimilasi dan dialektika kebudayaan. Oleh karena merari’ merupakan hasil dialektika yang panjang, maka ia perlu diapresiasi dan diarifi dengan bijaksana sebaimana Islam menghargai budaya lokal dengan seluruk aspek dan nilai-nilainya yang ada. Dengan cara seperti inilah antara Islam dan budaya lokal bisa saling sinergis membentuk simbiosis mutualistik (saling berkaitan membentuk hubungan yang saling melengkapi). Maka bila hal ini terwujud, akan terwujud pula Islam rahmatal lil ‘alamin sebagai jargon populer orang Islam.
Terlepas dari apakah merari’ masih kontroversial karena dianggap sebagian tata caranya masih tidak sesuai dengan syari’at Islam. Namun, perdebatan mengenai hal itu bukanlah aspek sentral yang kami bahas disini. Nilai-nilai yang terkandung berdasarkan historisitas yang ada itulah yang menjadi aspek dalam menilai merari’ sebagai bagian dari wajah Islam itu sendiri. Akan tetapi kritik beberapa tokoh agama menjadi sangat penting sebagai masukan yang konstruktif dalam mewujudkan kesempurnaan budaya lokal ini, sehingga antara Islam dan budaya yang membingkainya sejajar dan saling melengkapi.
Akhirnya, setiap muslim harus membangun hubungan dialogisnya sendiri dengan teks-teks ajaran berdasar horizon budayanya masing-masing. Setidaknya agar khazanah sisi majiner itu kembali menghuni kesadaran berislam umat. Dengan cara begitu Islam akan selalu memiliki relevansi dengan setiap kebudayaan yang berbeda dengan kebudayaan arab tempat asalnya. Hingga pada gilirannya mampu mengantar umat Islam yang berlatar budaya-tradisi beda menemukan “otentisitas” Islamnya masing-masing. Dan yang lebih penting lagi, menegaskan suatu penghayatan keberagamaan baru bahwa beragama memang haruslah benar-benar untuk manusia, dan bukan untuk Allah.


DAFTAR PUSTAKA

Erni Budiwanti, Islam Sasak, Wetu Telu versus Wetu Lima, Yogyakarta: LKiS, 2000
Lathiful Khuluq (dkk), Islam dan Budaya, Yogyakarta: Fakultas Adab UIN Sunan Kalijga, 2009
Sugeng Sugiono (dkk), Menguak Sisi-Sisi Khazanah Peradaban Islam, Yogyakarta: Adab Press, 2008
Zaki Yamani Athar, Kearifan Lokal dalam Ajaran Islam Wetu Telu Di Lombok, dalam Ulumuna: Jurnal Studi Islam dan Masyarkat, Mataram: IAIN Mataram, Vol. IX, No. 1, Januari-Juni, 2005
Masnun Tahir, Tuan Guru dan Dinamika Hukum Islam di Pulau Lombok, dalam Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Klijaga, Vol. 42, No. 1, 2008
Djalaludin Arzaki (dkk), Nilai-Nilai Agama dan Kearifan Budaya Lokal Suku Bangsa Sasak dalam Pluralisme Kehidupan Bermasyarakat, NTB: Pokja Redam, 2001
Lalu Lukman, Sejarah, Masyarakat dan Budaya Lombok, Mataram: -,2004
Abdurrahman Wahid, Islamku, Islam Anda, Islam Kita, Jakarta: The Wahid institute. 2006
Taufik Abdullah dkk, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002.
Clifford Geertz, Kebudayaan dan Agama, Yogyakarta: Kanisius, 1992
Marzuki Wahid dkk, Istiqro’, Jurnal Penelitian Indonesia, Jakarta: Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Vol. 06,  NO. 01, 2007
Lalu Bayu Windia, Manusia Sasak Bagaimana Manggaulinya?, Yogyakarta: Genta Press, 2006
Mark  R. Woodward, Islam Jawa: Kesalehan Normatif versus Kebatinan, terj. Hairus Salim, Yogyakarta: LKiS, 1999
Maria Susaidhavamoni, Fenomenologi Agama, Yogyakarta: Kanisius, 1995
Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh Mazhab Negara, Yogyakarta: LkiS, 2001
Ratno Lukito, Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia, Jakarta: INIS, 1998

















[1] Makalah ini pernah dipresentasikan pada Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) yang diadakan UIN Sunan Kalijaga sekitar 2009,  juga telah dipublikasikan bersama artikel para nominasi LKTI dalam sebuah buku berjudul Karya Ilmiah Unggulan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Masih banyak kesalahan dan kekeliruan dalam makalah ini, semoga di lain waktu penulis bisa memperbaikinya.
[2]  Adalah mahasiswa jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi Fakultas Adab UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
[3] H. Lalu Lukman, Sejarah Masyarakat dan Budaya Lombok, (Mataram:-, 2004), hal. V
[4]  Masnun Tahir, Dialektika Islam dan Budaya Lokal Mengarifi Islam Wetu Telu di Pulau Lombok, dalam Islam dan Budaya, (Yogyakarta: Fakultas Adab UIN Sunan Kalijaga, 2009), hal.134
[5]  Ibid
[6] Clifford Geertz, Kebudayaan dan Agama, (Yogyakarta: Kanisius, 1992), hlm.8-9.
[7] Memahami agama dan budaya dalam konsepsi ini dilakukan oleh Mark  R. Woodward dalam tulisannya mengenai Islam Jawa: Kesalehan Normatif versus Kebatinan, terj. Hairus Salim (Yogyakarta: LKiS, 1999)
[8] Maria Susaidhavamoni, Fenomenologi Agama, (Yogyakarta: Kanisius, 1995), hlm. 22.
[9]  Masnun Tahir, Dialektika…,hal. 117
[10] Irwan Abdullah, Azyumardi Azra, Islam dan Akomodasi Kultural dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002), Jilid 5, hal. 28
[11] Ibid.
[12] Masnun Tahir, Dialektika…,hal 122
[13] Ibid.
[14] Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita, (Jakarta: The Wahid Institute, 2006), hal. xxix
[15] Masnun Tahir, Dialektika…,hal 126
[16] Abdurrahman Wahid, Islamku…hal 26
[17] Ibid., hal. 127
[18] Abdurrahman Wahid, Islamku…, hal. 42
[19] Masnun Tahir, Tuan Guru dan Dinamika Hukum Islam di Pulau Lombok dalam Asy-Syir’ah Jurnal Syari’ah, (Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIn Sunan Kalijaga, 2008), Vol. 4, No. 1, hal. 85
[20]  Belako’ merupakan permohonan ijin untuk mengambil sesuatu kepada pemiliknya sehingga    ia bisa memilikinya dengan sah. Namun konteks sekarang, pada prosesi perkawinan Lombok, blako’  diidentikkan dengan sifat negative karena bisa melecehkan harga diri keluarga pihak perempuan bila anaknya diminta (telako’)
[21] Dr. Erni Budiwanti, Islam Sasak, Wetu Telu Versus Waktu Lima, (Yogyakarta: LKiS, 2000),  hal. 263
[22] Menurut sebagian adat dari jam 21.00-esok harinya
[23] Lalu Bayu Windia, Manusia Sasak Bagaimana Menggaulinya?, (Yogyakarta: Genta Press, 2006), hal. 157
[24] Ialah uang yang diberikan keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan sebagai denda terhadap pengantin laki-laki karena telah melarikan anak perempuan orang tua yang ingin dinikahi
[25] Nyongkolan merupakan acara yang dilakukan oleh  keluarga pengantin laki-laki dan perempuan untuk memeriahkan acara merari’ tersebut sekaligus sebagai penutup acara sebelum acara perpisahan. Acara ini merupakan acara puncak yang paling meriah dalam menggelar pernikahan yang dianggap sakral, dan biasanya dibarengi oleh berbagai musik kesenian di Lombok.
[26] Surung serah merupakan acara majelis adat yang membicarakan mengenai sangsi dan denda adat yang mungkin timbul akibat pelanggaran dari seluruh rangkaian prosesi perkawinan. Acara ini dilakukan sebelum pengantin laki-laki dan perempuan sampai kerumah keluarga perempuan pada acara nyongkolan.
[27] Balas nae merupakan acara terakhir setelah nyongkolan. Dalam acara ini keluarga laki-laki membawa berbagai makanan untuk diberikan kepada keluarga perempuan. Biasanya dilakukan setelah sholat magrib sampai sekitar jam 20 WITA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar