Minggu, 13 Januari 2013



INDONESIA DAN PLURALITAS AGAMA
Pndahuluan
Masalah pluralitas agama di Indonesia memang merupakan masalah peka. Ia sering dipandang sebagai “kendala” persatuan dan kesatuan. Bahkan, dianggap sebagai salah satu ancaman SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan). Dalam suatu survei tentang “Kemajemukan Masyarakat Jakarta” oleh Litbang Kompas pernah ditanyakan, “manakah yang paling membuat anda tersinggung?”. Sekitar 78,8 % responden menjawab, “jika agama anda dilecehkan; 6,6 % jika pekerjaan anda disepelekan; dan 4,4 % yang tersinggung jika etnis anda dihina”.[1]
Pluralitas agama di Indonesia sekarang ini tampaknya kian menjadi masalah yang penting untuk dicermati. Di beberapa tempat kita menemukan atau mendengar banyak terjadi konflik dan ketegangan antar agama. Prasangka, stereotype, dan diskriminasi berkembang. Komunikasi social menjadi sulit lantaran agama. Masyarakat cenderung sektarian. Agama yang semula diharapkan dan dibanggakan sebagai kekuatan integratif, dalam banyak hal, telah menjadi kekuatan disintegratif.
Keadaan ini tentu saja didorong oleh beberapa sebab. Tiga sebabnya yang utama adalah politisasi agama, baik oleh negara maupun elit keagamaan, perkembangan modernisasi dan, beriring dengan itu, kebangkitan agama-agama. Untuk mempertahankan dominasi, negara ataupun kelompok masyarakat tertentu seringkali menggunakan legitimasi agama, dan atau menjalankan politik segregasi agama-agama. Taktik yang sama dijalankan oleh para “politisi” atau “agamawan” yang memakai agama untuk tujuan-tujuan politik.[2]
Keprihatinan semakin terjadi ketika kita menyaksikan banyak tindak kekerasan meraja lela dalam masyarakat, dimana semua itu terjadi dengan dalih memperjuangkan kemurnian agama. Tentu hal ini lebih pedih dari kekerasan yang lain meskipun kita tidak ingin kekerasan apapun terjadi, tapi hal ini terasa sangat menyedihkan karena mereka memakai agama sebagai alat untuk mengabsahkan tindakannnya. Oleh karena itu perlu mencari solusi yang kiranya bisa mengelimir atau paling tidak meminimalisir potensi kekerasan dalam agama dengan memahami pluralitas itu sendiri , mengakuinya sebagai anugrah serta melibatkan semua elemen masyarakat dalam mencari solusi yang lebih baik untuk hal itu.
Pembahasan
Dari zaman dulu hingga zaman modern yang serba canggih ini, masalah agama memang tak pernah selesai. Agama hadir seperti dua mata pisau, di satu sisi ia adalah sebuah aturan yang mengatur seluruh aktivitas kehidupan manusia (pendidikan, politik, ekonomi, social, budaya dan sebagainya), namun disatu sisi ia hadir sebagai alat legitimasi bagi sekelompok orang yang mengatasnamakan agama untuk kepentingan individu dan kelompoknya.
Dalam konteks yang sangat pribadi, agama begitu mudah diaktualisasikan melalui berbagai pengamalan yang bersifat ritual untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Hampir dalam konteks ini tidak ada masalah yang berarti sehubungan dengan masalah horizontal. Ia hadir dalam bentuk yang sangat indah dengan berjuta kenikmatan dan kekhusyu’an sesuai taraf ibadahnya. Namun dalam konteks sosial, agama tidak semata dimaknai sebagai ritus, liturgi, doa dan pengalaman mistis yang bersifat personal dan unik, namun juga hadir dengan fungsi manifest dan latent yang kadang tidak dikehendaki oleh pemeluknya sendiri. Di satu sisi, agama dapat menjadi sarana integral sosial, mengikat solidaritas sesama penganutnya dalam jama’ah, gereja, sangha dan komunitas-komunitas keagamaan, wahana pencipta, pembangun, dan pemelihara perdamaian dan kedamaian; sekaligus instrument yang cukup efektif bagi disintegrasi sosial, menciptakan konflik, ketegangan, friksi, kontradiksi, dan bahkan perang, memendang outsider saebagai “kafir” yang harus diproselitisasi secara paksa di sisi lain. Agama tampaknya selalu hadir dalam wajah ganda, ambivalensi yang sulit diurai dan dimengerti lebih-lebih bila penganutnya menempatkan diri sebagai actor sekali dan selamanya. Bukan pengamat apalagi peneliti. Bukan kritikus tapi pembela dan watchdog tradisi dan ortodoksi.[3]
Maka bukan hal yang mengherankan bila konflik dan masalah keagamaan muncul dalam masyarakat yang plural, bahkan agama sering menjadi pemicu kekerasan yang berujung pada pertumpahan darah dan trauma yang sulit terlupakan seperti kasus poso, kasus pembakaran gereja di ketapang Jakarta dan pembakaran Masjid di Kupang Nusa Tenggara Timur. Tak dapat dilupakan pula kasus Ambon dan Maluku yang menelan ribuan korban jiwa yang mencerminkan konflik sosial antaragama  dan suku secara berhimpitan. Sampai pada akhir-akhir ini masih kerap terjadi kasus yang memiliki indikasi pada masalah keagamaan. Merisaukan dan sangat mengkhawatirkan. Apalagi dengan munculnya berbagai kelompok institusi keagamaan yang cenderung mencerminkan watak kekerasan seperti sebagian kelompok fundamentalis.
Tak dapat disangkal bahwa kasus-kasus tersebut memang tidak murni karena masalah keagamaan semata, namun masalah politik yang merambat ke masalah-masalah lain seperti ras, suku, daerah dan sebagainya menjadi pemicu konflik yang semakin memanas dan mengakibatkan masalah semakin kompleks. Sehingga kekerasan-kekerasan bergulir silih berganti, yang bermula dari persoalan konflik vertikal namun kemudian merembet ke persoalan horisontal, yakni konflik antar etnis dan antar agama. Contohnya, di Poso, Sulawesi Tengah, peristiwa perkelahian antar warga berubah menjadi konflik antarkomunitas agama Islam dan Kristen. Kasus konflik lain adalah pembantaian warga Madura di Sampit, Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan Sambas Kalimantan Barat yang menewaskan ratusan warga Madura, yang mana hal itu menunjukkan konflik sosial antarsuku. Gugatan masyarakat Riau terhadap pemerintah pusat tentang pembagian kekayaan mengungkapkan konflik antardaerah dan pusat.
Setelah rezim Orde Baru jatuh pada Mei 1998, Indonesia memasuki era reformasi dalam segala bidang. Akan tetapi, era tersebut juga ditandai oleh meningkatnya dua proses disintegrasi bangsa secara bersamaan: pertama, disintegrasi vertikal, seperti konflik sosial antar ras dan konflik antar daerah dan pusat. Kedua, disintegrasi horisontal yang diakibatkan oleh konflik antar suku, agama, ras, dan antar golongan. Sudah barang tentu dua macam disintegrasi tersebut pada gilirannya mengancam rasa nasionalisme dan hancurnya negara bangsa (nation-state) Indonesia.[4]
Kondisi di atas tentu sangat kita sayangkan. Terlalu banyak nyawa yang dikorbankan untuk sebuah agama yang diyakini suci, namun tidak pernah sadar bahwa apa yang dilakukan adalah menurut interpretasi kelompok tertentu yang mengatasnamakan agama dan penuh dengan intervensi politik. Agama memang tidak pernah lepas dari politik. Sejak wafatnya nabi terakhir umat Islam, yaitu nabi Muhammad, telah terjadi pergulatan politik yang berujung pada kemunculan sekte-sekte atau kelompok-kelompok kecil yang saling bersebrangan baik dalam hal ideologi maupun pemikiran seperti syiah, mu’tazilah, murjiah, khawarij, sunni dan lain-lain. Begitu pula pada agama-agama lain.
Di sini sebenarnya permasalahan agama tersebut muncul akibat penafsiran yang beragam mengenai teks kitab suci yang menjadi pegangan setiap agama. Tentu penafsiran ini berbeda sesuai dengan latar belakang para penafsir seperti pendidikan, latar belakang keluarga, tempat dan sistem sosial yang ditempati dan kondisi politik saat itu. maka dalam hal ini penafsir cenderung subjektif dan tafsiranpun menjadi relativif. Tidak ada seorang penafsir yang bisa mengelak dari subjektifitas yang lahir dari background-nya sendiri. Akan tetapi manusia kerap merasa membenarkan panafsirannya sendiri atau kelompoknya tanpa mau menerima perbedaan dari orang lain. Akibatnya, sering terjadi kesalahpahaman akibat tidak ada dialog dan vakumnya keingintahuan masyarakat tentang pluralitas.
Di Indonesia sendiri telah banyak bermunculan insitusi sosial keagamaan yang kemudian dianggap sebagai “agama”, sehingga institusi dan organisasi sosial keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Ahmadiyah, MUI, PGI, Walubi dan masih banyak lagi yang lainnya, lantas dianggap sebagai “agama” dan karenanya dianggap tidak pernah salah. Lembaga-lembaga itu dianggap selalu benar dan menuntut adanya ketaatan total para anggotanya. Anggapan demikian, tidak sepenuhnya benar, karena pada hakekatnya sebuah institusi sosial kegamaan dapat melakukan kesalahan dan dapat dikoresi oleh sejarah. Salah satu kesalahan antara lain adalah ketika institusi keagamaan itu menjadi bagian dari kekuatan politik sehingga memunculkan politik “agama atau politisi agama”, yang pada gilirannya ikut andil dalam memicu munculnya kekerasan dan konflik horisontal, yang sering kali menimbulkan tindakan kejam dan brutal dengan mengatasnamakan agama, seperti yang pernah disebutkan di atas yaitu kasus Ambon dan Poso.
Fakta fenomena sosial di atas menunjukkan bahwa terjadi kesenjangan yang tajam antara teks yang dijabarkan seperti perdamaian, cinta kasih, saling hormat menghormati, mengakui perbedaan dan berlaku adil terhadap sesama. Namun fakta dilapangan memang kerap berbeda dari yang diajarkan oleh teks suci umat beragama tersebut. Sering terjadi di antara kelomok yang satu dengan yang lain (meskipun masih dalam satu agama) sikap saling merendahkan, egoistis, merasa paling benar sendiri, bahkan sampai terjadi tindak kekerasan seperti yang sering terdengar belakangan ini. Munculnya kelompok yang dinamakan sekte-sekte ini tidak lantas memberi warna bagi keindahan keberagaman Indonesia, malah menjadi  wajah seram yang menakutkan bagi masyarakat itu sendiri maupun agama lain yang melihatnya. Warna-warna yang seharusnya menghadirkan pelangi indah bagi Indonesia hanyalah harapan yang terwujud dalam buku-buku atau catatan pada lembaran putih para intelektual. Tindak kriminal dan pengecaman-pengecaman kafir dan tidak bermoral kerap terjadi. Tak luput dari ingatan kita tentang salah satu kelompok fundamentalis yang dengan lantang membubarkan secara paksa kelompok minoritas yang ingin melakukan konferensi. Pembubaran paksa yang dilakukan FPI terhadap kelompok yang tergabung dalam konferensi ILGA di hotel Oval pada 26-27 maret 2010 merupakan sejarah yang perlu dikoreksi. Tindakan pembubaran paksa tersebut adalah sebentuk wajah seram dari sekelompok sekte agama yang mengatasnamakn moral dan agama. Padahal apa yang dilakukan kelompok pembubar tersebut telah merusak nilai keberagaman Indonesia. Kaum minoritas yang seharusnya dijaga karena ia adalah bagian dari warga negara yang justeru memberi banyak warna, malah dilecehkan dan ditutup kebebasan ekspresinya.[5] Inilah yang kita sayangkan.
Akan tetapi agama tetaplah agama. Agama tidak salah, karena ia mengajarkan umatnya untuk saling menghargai dan mengasihi. Tapi umatnyalah yang sering kali menjadikan agama sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan politiknya. Maka disinilah urgensi pemahaman pluralitas dalam keberagamaan. Pluralitas atau kemajemukan tidak mesti dipahami bahwa “semua agama itu baik dan pasti benar”, atau juga menganggap bahwa “semua agama itu sama dan sebangun”, tetapi pluralitas sesungguhnya menyadarkan kepada kita bahwa tingkat kebenaran pemahaman seseorang terhadap keyakinannya itu adalah relatif dan tentatif. Pluralitas harus dipahami sebagai realitas kodrat hidup manusia, yang sangat diperlukan untuk memahami agama dari berbagai sudut pandangnya (perspective). Keputusan tindakan demikian sesungguhnya berguna untuk dapat saling menghargai, menghormati dan membangun saling pengertian yang kreatif antar sesama pemeluk.
Namun terlepas dari berbagai kejadian dan permasalahan tersebut, Indonesia tetaplah masyarakat yang plural. Pluralitas agama sering kali memunculkan sikap fanatisme bagi komunitas yang bersangkutan. Implikasi negatif dari pluralitas atau kemajemukan terhadap kehidupan social dapat disaksikan dibeberapa daerah yang sampai sekarang masih sering muncul konflik SARA di antara mereka. Konflik tersebut sering kali diakibatkan oleh adanya akumulasi persoalan yang belum terselesaikan oleh pemerintah secara tuntas, yaitu ketidakadilan, kesenjangan sosial, ekonomi, dan pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM).
Apabila dicermati, terlepas dari keterlibatan pihak-pihak tertentu, implikasi negatif terjadi karena selama ini persoalan pluralitas tidak diselesaikan secara adil dan bijaksana. Para pemimpin sering kali over confidence bahwa masyarakat Indonesia bisa rukun berdampingan meskipun berbeda agama, suku atau ras. Akan tetapi, suatu catatan yang harus dikemukakan bahwa rakyat umumnya dibiarkan dan kurang diberdayakan untuk sungguh-sunggh memahami realitas pluralitas itu sendiri.
Dalam kehidupan dewasa ini, intraksi pluralitas dalam kehidupan tidak dapat dielakkan dan mesti mendapat respon dari semua elemen bangsa secara konstruktif. Hal ini dimaksudkan memgeliminir paling tidak meminimalisir dampak negatif atau potensi konflik yang ditimbulkan. Pertama, mengembangkan sikap menerima terhadap pluralitas. Ia harus diterima sebagai sesuatu yang wajar. Bahkan dalam agama Islam (saya yakin agama yang lain juga) mengakui bahwa perbedaan itu adalah anugrah. Dalam salah satu hadits nabi Muhammad Saw mengatakan “ikhtilafu ummati rahmatun” artinya perbedaan ummatku adalah rahmat. Bukan laknat. Kedua, berupaya mengembangkan pluralisme menjadi kekuatan sinergis dalam kehidupan masyarakat. Ketiga, melibatkan masyarakat terhadap kenyatan pluralitas. Masyarakat dibiasakan untuk turut serta bertanggung jawab bagaimana menyelesaikan perbedaan sekaligus mencarikan titik temunya. Konsekuensi dari sikap ini, budaya dialog, keterbukaan, menerima perbedaan, menghormati, dan loyal terhadap pluralitas otomatis akan terwujud. Sejarah membuktikan bahwa cita-cita yang diperjuangkan dengan cara paksaan dan kekerasan tidak pernah berhasil secara sempurna.[6] Apapun yang lahir dari paksaan memang tidak menuai hasil yang bagus, apalagi menyangkut hal sensitif dan pribadi seperti agama.


Kesimpulan
Maslah keberagaman agama di Indonesia memang kerap menjadi pemicu konflik yang kadang berujung pada pertumpahan darah. Hal ini lebih banyak disebabkan oleh cara pandang setiap orang atau kelompok tertentu terhadap cara keberagamaan itu sendiri. model penafsiran yang berbeda terhadap teks-teks suci juga menjadi pemicu konflik akibat sikap membenarkan pendapat sendiri dan merendahkan atau melecehkan pendapat orang lain. Selain itu kondisi politik yang melingkupi masyarakat juga ikut menjadi andil yang paling berperan dalam proses tegangnya konflik yang tengah terjadi. Tak jarang tindak kekerasan yang muncul dari kalangan masyarakat menjadi-jadi dan bahkan menumpahkan ribuan nyawa orang yang sebenarnya hanya korban politik yang dibungkus agama tersebut. Maka dari itu, perlu sekali pemecahan konflik pluralitas agama ini dengan berbagai dialog, pengakuan, loyalitas terhadap pluralitas dan harga menghargai dari seluruh elemen masyarakat di Indonesia. Kita harus tetap bangga pada keragaman karena keragaman adalah anugrah yang indah dari Tuhan. Keragaman adalah pelangi yang muncul dari warna yang variatif namun terkumpul pada satu tempat atau ruang yaitu Indonesia sendiri.


Daftar Pustaka
Ali Maschan Moesa. Nasionalisme Kiai Konstruksi Sosial Berbasis Agama. Yogyakarta: LKiS, 2007
Andy Dermawan. Dialektika Islam dan Multikulturalisme di Indonesia: Ikhtiar Mengurai Akar Konflik. Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta, 2009
Matori Abdul Djalil. Dari NU untuk Kebangkitan Bangsa. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana, 1999
Gadis Arivia. Mempertanyakan Kembali Moral dan Homoseksual, dalam Bhineka karena Indonesia tidak tunggal ika edisi khusus ILGA 2010. Surabaya:-vol. 6 Mei 2010
Hairus Salim HS dan Suhadi. Membangun Pluralime Dari Bawah. Yogyakarta: LKiS, 2007









Curriculum Vitae
Nama              : Rohana
TTL                 : Dasan Baru 31 Desember 1986
Universitas     : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Jur/Semester   : Ilmu Perpustakaan/VII
Alamat Asal    : Dasan Baru Desa Barabali Kec. Batukliang, Lombok Tengah, NTB
Alamat Jogja  : Sapen GK I/428. RT 25 RW 08, Demangan, Yogyakarta 55221.
Contak Person : 081933161221


1 Matori Abdul Djalil. Dari NU untuk Kebangkitan Bangsa. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana, 1999. Hal 164

[2] Hairus Salim dan Suhadi. Membangun Pluralisme Dari Bawah. Yogyakarta: LKiS, 2007. Hal i
[3] Andy Dermawan. Dialektika Islam dan Multikulturalisme di Indonesia: Ikhtiar Mengurai Akar Konflik. Yogyakarta: PT. Kurnia KalamSemesta. Hal 50
Ali Maschan Moesa. Nasionalisme KIAI Konstruksi Sosial Berbasis Agama. Yogyakarta: LKiS, 2007. Hal Viii
Gadis Arivia. Mempertanyakan Kembali Moral dan Homoseksual dalam Bhineka edisi khusus ILGA 2010. Urabaya: -vol 6 Mei 2010.
[6] Ali Maschan Moesa. Nasinalisme Kiai…hal x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar