INDONESIA DAN PLURALITAS AGAMA
Oleh: Rohana (Mahasiswa Fak. adab/IPI angkatan 2007)
Pndahuluan
Masalah pluralitas agama di
Indonesia memang merupakan masalah peka. Ia sering dipandang sebagai “kendala”
persatuan dan kesatuan. Bahkan, dianggap sebagai salah satu ancaman SARA (Suku,
Agama, Ras, dan Antar golongan). Dalam suatu survei tentang “Kemajemukan
Masyarakat Jakarta” oleh Litbang Kompas pernah ditanyakan, “manakah yang paling
membuat anda tersinggung?”. Sekitar 78,8 % responden menjawab, “jika agama anda
dilecehkan; 6,6 % jika pekerjaan anda disepelekan; dan 4,4 % yang tersinggung
jika etnis anda dihina”.[1]
Pluralitas agama di Indonesia
sekarang ini tampaknya kian menjadi masalah yang penting untuk dicermati. Di
beberapa tempat kita menemukan atau mendengar banyak terjadi konflik dan
ketegangan antar agama. Prasangka, stereotype, dan diskriminasi berkembang.
Komunikasi social menjadi sulit lantaran agama. Masyarakat cenderung sektarian.
Agama yang semula diharapkan dan dibanggakan sebagai kekuatan integratif, dalam
banyak hal, telah menjadi kekuatan disintegratif.
Keadaan ini tentu saja didorong
oleh beberapa sebab. Tiga sebabnya yang utama adalah politisasi agama, baik
oleh negara maupun elit keagamaan, perkembangan modernisasi dan, beriring
dengan itu, kebangkitan agama-agama. Untuk mempertahankan dominasi, negara
ataupun kelompok masyarakat tertentu seringkali menggunakan legitimasi agama,
dan atau menjalankan politik segregasi agama-agama. Taktik yang sama dijalankan
oleh para “politisi” atau “agamawan” yang memakai agama untuk tujuan-tujuan
politik.[2]
Keprihatinan semakin terjadi ketika
kita menyaksikan banyak tindak kekerasan meraja lela dalam masyarakat, dimana
semua itu terjadi dengan dalih memperjuangkan kemurnian agama. Tentu hal ini
lebih pedih dari kekerasan yang lain meskipun kita tidak ingin kekerasan apapun
terjadi, tapi hal ini terasa sangat menyedihkan karena mereka memakai agama
sebagai alat untuk mengabsahkan tindakannnya. Oleh karena itu perlu mencari
solusi yang kiranya bisa mengelimir atau paling tidak meminimalisir potensi
kekerasan dalam agama dengan memahami pluralitas itu sendiri , mengakuinya
sebagai anugrah serta melibatkan semua elemen masyarakat dalam mencari solusi
yang lebih baik untuk hal itu.
Pembahasan
Dari zaman dulu hingga zaman modern
yang serba canggih ini, masalah agama memang tak pernah selesai. Agama hadir
seperti dua mata pisau, di satu sisi ia adalah sebuah aturan yang mengatur
seluruh aktivitas kehidupan manusia (pendidikan, politik, ekonomi, social,
budaya dan sebagainya), namun disatu sisi ia hadir sebagai alat legitimasi bagi
sekelompok orang yang mengatasnamakan agama untuk kepentingan individu dan
kelompoknya.
Dalam konteks yang sangat pribadi,
agama begitu mudah diaktualisasikan melalui berbagai pengamalan yang bersifat
ritual untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Hampir dalam konteks ini tidak ada
masalah yang berarti sehubungan dengan masalah horizontal. Ia hadir dalam
bentuk yang sangat indah dengan berjuta kenikmatan dan kekhusyu’an sesuai taraf
ibadahnya. Namun dalam konteks sosial, agama tidak semata dimaknai sebagai
ritus, liturgi, doa dan pengalaman mistis yang bersifat personal dan unik,
namun juga hadir dengan fungsi manifest dan latent yang kadang tidak
dikehendaki oleh pemeluknya sendiri. Di satu sisi, agama dapat menjadi sarana
integral sosial, mengikat solidaritas sesama penganutnya dalam jama’ah, gereja,
sangha dan komunitas-komunitas keagamaan, wahana pencipta, pembangun, dan
pemelihara perdamaian dan kedamaian; sekaligus instrument yang cukup efektif
bagi disintegrasi sosial, menciptakan konflik, ketegangan, friksi, kontradiksi,
dan bahkan perang, memendang outsider saebagai “kafir” yang harus
diproselitisasi secara paksa di sisi lain. Agama tampaknya selalu hadir dalam
wajah ganda, ambivalensi yang sulit diurai dan dimengerti lebih-lebih bila
penganutnya menempatkan diri sebagai actor sekali dan selamanya. Bukan pengamat
apalagi peneliti. Bukan kritikus tapi pembela dan watchdog tradisi dan
ortodoksi.[3]
Maka bukan hal yang mengherankan
bila konflik dan masalah keagamaan muncul dalam masyarakat yang plural, bahkan
agama sering menjadi pemicu kekerasan yang berujung pada pertumpahan darah dan
trauma yang sulit terlupakan seperti kasus poso, kasus pembakaran gereja di
ketapang Jakarta dan pembakaran Masjid di Kupang Nusa Tenggara Timur. Tak dapat
dilupakan pula kasus Ambon dan Maluku yang menelan ribuan korban jiwa yang
mencerminkan konflik sosial antaragama
dan suku secara berhimpitan. Sampai pada akhir-akhir ini masih kerap
terjadi kasus yang memiliki indikasi pada masalah keagamaan. Merisaukan dan
sangat mengkhawatirkan. Apalagi dengan munculnya berbagai kelompok institusi
keagamaan yang cenderung mencerminkan watak kekerasan seperti sebagian kelompok
fundamentalis.
Tak dapat disangkal bahwa
kasus-kasus tersebut memang tidak murni karena masalah keagamaan semata, namun
masalah politik yang merambat ke masalah-masalah lain seperti ras, suku, daerah
dan sebagainya menjadi pemicu konflik yang semakin memanas dan mengakibatkan
masalah semakin kompleks. Sehingga kekerasan-kekerasan bergulir silih berganti,
yang bermula dari persoalan konflik vertikal namun kemudian merembet ke
persoalan horisontal, yakni konflik antar etnis dan antar agama. Contohnya, di
Poso, Sulawesi Tengah, peristiwa perkelahian antar warga berubah menjadi konflik
antarkomunitas agama Islam dan Kristen. Kasus konflik lain adalah pembantaian
warga Madura di Sampit, Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan Sambas Kalimantan
Barat yang menewaskan ratusan warga Madura, yang mana hal itu menunjukkan
konflik sosial antarsuku. Gugatan masyarakat Riau terhadap pemerintah pusat
tentang pembagian kekayaan mengungkapkan konflik antardaerah dan pusat.
Setelah rezim Orde Baru jatuh pada
Mei 1998, Indonesia memasuki era reformasi dalam segala bidang. Akan tetapi,
era tersebut juga ditandai oleh meningkatnya dua proses disintegrasi bangsa
secara bersamaan: pertama,
disintegrasi vertikal, seperti konflik sosial antar ras dan konflik antar daerah
dan pusat. Kedua, disintegrasi horisontal
yang diakibatkan oleh konflik antar suku, agama, ras, dan antar golongan. Sudah
barang tentu dua macam disintegrasi tersebut pada gilirannya mengancam rasa
nasionalisme dan hancurnya negara bangsa (nation-state) Indonesia.[4]
Kondisi di atas tentu sangat kita
sayangkan. Terlalu banyak nyawa yang dikorbankan untuk sebuah agama yang
diyakini suci, namun tidak pernah sadar bahwa apa yang dilakukan adalah menurut
interpretasi kelompok tertentu yang mengatasnamakan agama dan penuh dengan
intervensi politik. Agama memang tidak pernah lepas dari politik. Sejak
wafatnya nabi terakhir umat Islam, yaitu nabi Muhammad, telah terjadi
pergulatan politik yang berujung pada kemunculan sekte-sekte atau
kelompok-kelompok kecil yang saling bersebrangan baik dalam hal ideologi maupun
pemikiran seperti syiah, mu’tazilah, murjiah, khawarij, sunni dan lain-lain.
Begitu pula pada agama-agama lain.
Di sini sebenarnya permasalahan
agama tersebut muncul akibat penafsiran yang beragam mengenai teks kitab suci
yang menjadi pegangan setiap agama. Tentu penafsiran ini berbeda sesuai dengan
latar belakang para penafsir seperti pendidikan, latar belakang keluarga,
tempat dan sistem sosial yang ditempati dan kondisi politik saat itu. maka
dalam hal ini penafsir cenderung subjektif dan tafsiranpun menjadi relativif.
Tidak ada seorang penafsir yang bisa mengelak dari subjektifitas yang lahir
dari background-nya sendiri. Akan tetapi
manusia kerap merasa membenarkan panafsirannya sendiri atau kelompoknya tanpa
mau menerima perbedaan dari orang lain. Akibatnya, sering terjadi
kesalahpahaman akibat tidak ada dialog dan vakumnya keingintahuan masyarakat
tentang pluralitas.
Di Indonesia sendiri telah banyak
bermunculan insitusi sosial keagamaan yang kemudian dianggap sebagai “agama”,
sehingga institusi dan organisasi sosial keagamaan seperti NU, Muhammadiyah,
Ahmadiyah, MUI, PGI, Walubi dan masih banyak lagi yang lainnya, lantas dianggap
sebagai “agama” dan karenanya dianggap tidak pernah salah. Lembaga-lembaga itu
dianggap selalu benar dan menuntut adanya ketaatan total para anggotanya.
Anggapan demikian, tidak sepenuhnya benar, karena pada hakekatnya sebuah
institusi sosial kegamaan dapat melakukan kesalahan dan dapat dikoresi oleh
sejarah. Salah satu kesalahan antara lain adalah ketika institusi keagamaan itu
menjadi bagian dari kekuatan politik sehingga memunculkan politik “agama atau
politisi agama”, yang pada gilirannya ikut andil dalam memicu munculnya
kekerasan dan konflik horisontal, yang sering kali menimbulkan tindakan kejam
dan brutal dengan mengatasnamakan agama, seperti yang pernah disebutkan di atas
yaitu kasus Ambon dan Poso.
Fakta fenomena sosial di atas
menunjukkan bahwa terjadi kesenjangan yang tajam antara teks yang dijabarkan
seperti perdamaian, cinta kasih, saling hormat menghormati, mengakui perbedaan dan
berlaku adil terhadap sesama. Namun fakta dilapangan memang kerap berbeda dari
yang diajarkan oleh teks suci umat beragama tersebut. Sering terjadi di antara
kelomok yang satu dengan yang lain (meskipun masih dalam satu agama) sikap
saling merendahkan, egoistis, merasa paling benar sendiri, bahkan sampai
terjadi tindak kekerasan seperti yang sering terdengar belakangan ini.
Munculnya kelompok yang dinamakan sekte-sekte ini tidak lantas memberi warna
bagi keindahan keberagaman Indonesia, malah menjadi wajah seram yang menakutkan bagi masyarakat
itu sendiri maupun agama lain yang melihatnya. Warna-warna yang seharusnya
menghadirkan pelangi indah bagi Indonesia hanyalah harapan yang terwujud dalam
buku-buku atau catatan pada lembaran putih para intelektual. Tindak kriminal
dan pengecaman-pengecaman kafir dan tidak bermoral kerap terjadi. Tak luput
dari ingatan kita tentang salah satu kelompok fundamentalis yang dengan lantang
membubarkan secara paksa kelompok minoritas yang ingin melakukan konferensi.
Pembubaran paksa yang dilakukan FPI terhadap kelompok yang tergabung dalam
konferensi ILGA di hotel Oval pada 26-27 maret 2010 merupakan sejarah yang
perlu dikoreksi. Tindakan pembubaran paksa tersebut adalah sebentuk wajah seram
dari sekelompok sekte agama yang mengatasnamakn moral dan agama. Padahal apa
yang dilakukan kelompok pembubar tersebut telah merusak nilai keberagaman Indonesia.
Kaum minoritas yang seharusnya dijaga karena ia adalah bagian dari warga negara
yang justeru memberi banyak warna, malah dilecehkan dan ditutup kebebasan
ekspresinya.[5]
Inilah yang kita sayangkan.
Akan tetapi agama tetaplah agama.
Agama tidak salah, karena ia mengajarkan umatnya untuk saling menghargai dan
mengasihi. Tapi umatnyalah yang sering kali menjadikan agama sebagai alat untuk
melegitimasi kepentingan politiknya. Maka disinilah urgensi pemahaman
pluralitas dalam keberagamaan. Pluralitas atau kemajemukan tidak mesti dipahami
bahwa “semua agama itu baik dan pasti benar”, atau juga menganggap bahwa “semua
agama itu sama dan sebangun”, tetapi pluralitas sesungguhnya menyadarkan kepada
kita bahwa tingkat kebenaran pemahaman seseorang terhadap keyakinannya itu
adalah relatif dan tentatif. Pluralitas harus dipahami sebagai realitas kodrat
hidup manusia, yang sangat diperlukan untuk memahami agama dari berbagai sudut
pandangnya (perspective). Keputusan
tindakan demikian sesungguhnya berguna untuk dapat saling menghargai,
menghormati dan membangun saling pengertian yang kreatif antar sesama pemeluk.
Namun terlepas dari berbagai
kejadian dan permasalahan tersebut, Indonesia tetaplah masyarakat yang plural.
Pluralitas agama sering kali memunculkan sikap fanatisme bagi komunitas yang bersangkutan.
Implikasi negatif dari pluralitas atau kemajemukan terhadap kehidupan social
dapat disaksikan dibeberapa daerah yang sampai sekarang masih sering muncul
konflik SARA di antara mereka. Konflik tersebut sering kali diakibatkan oleh
adanya akumulasi persoalan yang belum terselesaikan oleh pemerintah secara
tuntas, yaitu ketidakadilan, kesenjangan sosial, ekonomi, dan pelanggaran
hak-hak asasi manusia (HAM).
Apabila dicermati, terlepas dari
keterlibatan pihak-pihak tertentu, implikasi negatif terjadi karena selama ini
persoalan pluralitas tidak diselesaikan secara adil dan bijaksana. Para
pemimpin sering kali over confidence
bahwa masyarakat Indonesia bisa rukun berdampingan meskipun berbeda agama, suku
atau ras. Akan tetapi, suatu catatan yang harus dikemukakan bahwa rakyat
umumnya dibiarkan dan kurang diberdayakan untuk sungguh-sunggh memahami
realitas pluralitas itu sendiri.
Dalam kehidupan dewasa ini,
intraksi pluralitas dalam kehidupan tidak dapat dielakkan dan mesti mendapat
respon dari semua elemen bangsa secara konstruktif. Hal ini dimaksudkan
memgeliminir paling tidak meminimalisir dampak negatif atau potensi konflik
yang ditimbulkan. Pertama,
mengembangkan sikap menerima terhadap pluralitas. Ia harus diterima sebagai
sesuatu yang wajar. Bahkan dalam agama Islam (saya yakin agama yang lain juga)
mengakui bahwa perbedaan itu adalah anugrah. Dalam salah satu hadits nabi
Muhammad Saw mengatakan “ikhtilafu ummati
rahmatun” artinya perbedaan ummatku adalah rahmat. Bukan laknat. Kedua, berupaya mengembangkan pluralisme
menjadi kekuatan sinergis dalam kehidupan masyarakat. Ketiga, melibatkan masyarakat terhadap kenyatan pluralitas.
Masyarakat dibiasakan untuk turut serta bertanggung jawab bagaimana menyelesaikan
perbedaan sekaligus mencarikan titik temunya. Konsekuensi dari sikap ini,
budaya dialog, keterbukaan, menerima perbedaan, menghormati, dan loyal terhadap
pluralitas otomatis akan terwujud. Sejarah membuktikan bahwa cita-cita yang
diperjuangkan dengan cara paksaan dan kekerasan tidak pernah berhasil secara
sempurna.[6]
Apapun yang lahir dari paksaan memang tidak menuai hasil yang bagus, apalagi
menyangkut hal sensitif dan pribadi seperti agama.
Kesimpulan
Maslah keberagaman agama di
Indonesia memang kerap menjadi pemicu konflik yang kadang berujung pada
pertumpahan darah. Hal ini lebih banyak disebabkan oleh cara pandang setiap
orang atau kelompok tertentu terhadap cara keberagamaan itu sendiri. model
penafsiran yang berbeda terhadap teks-teks suci juga menjadi pemicu konflik
akibat sikap membenarkan pendapat sendiri dan merendahkan atau melecehkan
pendapat orang lain. Selain itu kondisi politik yang melingkupi masyarakat juga
ikut menjadi andil yang paling berperan dalam proses tegangnya konflik yang
tengah terjadi. Tak jarang tindak kekerasan yang muncul dari kalangan
masyarakat menjadi-jadi dan bahkan menumpahkan ribuan nyawa orang yang
sebenarnya hanya korban politik yang dibungkus agama tersebut. Maka dari itu,
perlu sekali pemecahan konflik pluralitas agama ini dengan berbagai dialog,
pengakuan, loyalitas terhadap pluralitas dan harga menghargai dari seluruh
elemen masyarakat di Indonesia. Kita harus tetap bangga pada keragaman karena
keragaman adalah anugrah yang indah dari Tuhan. Keragaman adalah pelangi yang
muncul dari warna yang variatif namun terkumpul pada satu tempat atau ruang
yaitu Indonesia sendiri.
Daftar Pustaka
Ali
Maschan Moesa. Nasionalisme Kiai
Konstruksi Sosial Berbasis Agama. Yogyakarta: LKiS, 2007
Andy
Dermawan. Dialektika Islam dan
Multikulturalisme di Indonesia: Ikhtiar Mengurai Akar Konflik. Yogyakarta:
Kurnia Kalam Semesta, 2009
Matori
Abdul Djalil. Dari NU untuk Kebangkitan
Bangsa. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana, 1999
Gadis
Arivia. Mempertanyakan Kembali Moral dan
Homoseksual, dalam Bhineka karena Indonesia tidak tunggal ika edisi khusus
ILGA 2010. Surabaya:-vol. 6 Mei 2010
Hairus
Salim HS dan Suhadi. Membangun Pluralime
Dari Bawah. Yogyakarta: LKiS, 2007
1 Matori
Abdul Djalil. Dari NU untuk Kebangkitan
Bangsa. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana, 1999. Hal 164
[2]
Hairus Salim dan Suhadi. Membangun
Pluralisme Dari Bawah. Yogyakarta: LKiS, 2007. Hal i
[3]
Andy Dermawan. Dialektika Islam dan
Multikulturalisme di Indonesia: Ikhtiar Mengurai Akar Konflik. Yogyakarta:
PT. Kurnia KalamSemesta. Hal 50
[6]
Ali Maschan Moesa. Nasinalisme Kiai…hal
x
Tidak ada komentar:
Posting Komentar